Medan.Metro Sumut
Dua orang pejabat
Pemerintah Provinsi Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana
bantuan sosial atau bansos dan dana pengadaan peralatan sekolah mengajukan
pensiun dini. Rabu (30/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sekda Provinsi Sumut H Hasban Ritonga mengatakan Ya Kepala Badan
Kesbangpolinmas, Eddy Syofian dan Kadis Pendidikan Sumut, mengajukan pensiun
dini, Syofian ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi dana
bansos tahun 2012-2013 “ Katanya.
Lanjut Ritonga, Sedangkan
Masri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan, terkait kasus dugaan
penggelembungan dana pengadaan peralatan di SMK Binaan Pemprov Sumut, Usulan
pensiun dini dari dua pejabat masih sedang diproses Pemprov Sumut. Pensiun dini
memang merupakan sebagian dari hak mereka sebagai PNS, Setelah diproses,
Pemprov Sumut akan meneruskan usulan pensiun dini kepada Menteri Dalam Negeri “
Ucapnya.
Ritonga menjelaskan,
asalkan umur dan masa kerja cukup sesuai persyaratan pensiun dini, maka
permintaan pensiun dini tidak menjadi masalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Sumut, Pandapotan Siregar juga menegaskan, Hingga saat ini pengusulan
pensiun dini kedua pejabat tersebut masih diproses oleh Sekda, Memang sudah ada
pengusulan dari kedua pejabat itu. BKD masih menunggu disposisinya dari Sekda “
Jelasnya.
Ritonga menambahkan,
Pandapatan mengatakan, usia PNS yang bisa pensiun dini mencapai 50 tahun dengan
masa kerjanya minimal 20 tahun, sesuai dengan UU Sipil
Negara (ASN), pejabat yang divonis karena melakukan tindakan pidana korupsi
(tipikor) tidak mendapat keringanan, Berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari
Pegawai Negeri Sipil “ Tambahnya.(Ulfa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar