Polisi Jadikan 3 Pegawai Pajak DKI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Jakarta.Metro Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga pegawai pajak DKI Jakarta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Rabu (16/12/2015).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono Penetapan ketiganya sebagai tersangka, dilakukan setelah polisi menggeledah dua kantor pajak, yakni Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Status mereka sudah tersangka, tapi masih akan kami periksa, paling lama hingga lusa “ Katanya.

Lanjut Mujiyono, Kasus ini tercium polisi sejak Sabtu, 12 Desember 2015. Satu dari tiga tersangka tersebut ditahan lebih dulu, Satu orang itu (pegawai pajak) ditangkap duluan di sebuah hotel di Ancol, Jakarta Utara, Sedangkan dua lain ditangkap di Puri Kembangan, Jakarta Barat, pada Ahad, 13 Desember 2015 “ Ucapnya.

Mujiyono menjelaskan, Dalam penggeledahan yang baru dilakukan Selasa kemarin, polisi menemukan dokumen-dokumen yang menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi tersebut. Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan metode membantu wajib pajak menghindari pajak yang menunggak dengan menawarkan penghapusan tunggakan kepada para wajib pajak dengan imbalan tertentu “ Jelasnya.


Mujiyono belum mengkonfirmasi jumlah total nominal yang diterima ketiga pelaku. Ia juga belum menyebutkan estimasi kerugian yang dialami negara atas tindak korupsi ini.(Sandy).

Tidak ada komentar