Kasus Dugaan Korupsi, KPK Tahan Empat Petinggi DPRD Musi Banyuasin
Jakarta.Metro Sumut
Empat petinggi DPRD Musi
Banyuasin resmi ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam
pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP)
tahun anggaran 2015.Rabu (16/12/2015).
Plh Kabiro Humas KPK
Yuyuk Andriati mengatakan Keempat tersangka adalah Ketua DPRD Musi Banyuasin
dari fraksi Partai Amanat Nasional Riamon Iskandar, dan tiga Wakil Ketua DPRD
Musi Banyuasin meliputi Darwin AH dari PDIP, Islan Hanura dari Golkar dan Aidil
Fitri dari Gerinda,” Empat tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang
Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama “ Katanya.
Lanjut Yuyuk, Penahanan
dilakukan untuk memudahkan penyelidikan kasus yang disangkakan kepada para
tersangka, Keempatnya diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b
atau pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1
miliar “ Ucapnya.
Sementara Plt Wakil
Ketua KPK Johan Budi menjelaskan, sebelum ditahan para tersangka sempat
diperiksa penyidik KPK," Sebenarnya hari ini kami juga memanggil PA dan L,
tapi tadi dapat laporan dari penyidik, yang bersangkutan tidak dapat hadir “
Jelasnya.
Johan menambahkan, Pemanggilan
terhadap Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari (PA) dan istrinya Lucianty (L) yang
merupakan anggota DPRD Sumatera Selatan akan dijadwal ulang, Keduanya juga
merupakan tersangka kasus korupsi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota
DPRD Munyi Banyuasin “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment