Makassar.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa
Iriawanti dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah
(BPD) Palopo. Kamis (31/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Putusan vonis bebas itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin
oleh Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Suparman Nyompa dalam
pertimbanganya menyampaikan terdakwa Iriawanti secara sah tidak terbukti
melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),"
Mengadili dan menyatakan terdakwa Iriawanti tidak terbukti secara sah dan
meyakinkam melakukan perbuatan pidana korupsi “ Kata Suparman.
Dalam amar putusanya,
Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi
tidak ada bukti yang dilanggar terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim
menyampaikan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum
karena dinilai tidak bersalah.(Ridwan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar