Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPD Palopo

Makassar.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Iriawanti dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo. Kamis (31/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Putusan vonis bebas itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Suparman Nyompa dalam pertimbanganya menyampaikan terdakwa Iriawanti secara sah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Mengadili dan menyatakan terdakwa Iriawanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkam melakukan perbuatan pidana korupsi “ Kata Suparman.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi tidak ada bukti yang dilanggar terdakwa dalam kasus tersebut. Hakim menyampaikan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum karena dinilai tidak bersalah.(Ridwan).


Tidak ada komentar