Tasikmalaya.Metro
Sumut
Keberhasilan
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan tindak pidana
korupsi bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kamis
(26/11/2015).
Kepala
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata mengatakan Penyelewengan
dana bantuan ini dilakukan pria berinisial MM (47). Dia adalah Ketua Kelompok
Usaha Bersama (Kube) An Nazwa Kampung Sembah Daun, Desa Mekarjaya, Kecamatan
Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya," Kami berhasil mengungkap kasus dugaan
tindak pidana korupsi Kube “ Katanya.
Lanjut
AKP Pandu Winata, Tersangka berinisial MM selaku ketuanya ini menggelapkan dana
bantuan yang seluruhnya berjumlah Rp 200 juta bersumber dari dana APBD Pemkab
Tasikmalaya tahun 2014 “ Ucapnya
Pandu
menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari salah
satu anggota kelompok penerima dana hibah tersebut, Anggota itu mencurigai
ketua kelompok telah menyelewengkan dana itu, Sebab, selama ini tersangka hanya
menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 25 juta, dalam bentuk barang kepada para
anggotanya, Sementara uang bantuan sisanya sebesar Rp 175 juta diduga dipakai
kepentingan pribadi, Jadi yang disalurkan hanya Rp 25 juta dan sisanya sebesar
Rp 175 juta dipakai kepentingan pribadi pelaku “ Jelasnya.
Pandu
menambahkan, pelaku telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Namun pelaku tidak
ditahan karena sakit, Selain itu, barang bukti yang diamankan adalah uang
sebesar Rp 97,5 juta dari pelaku, lima lembar kain, dan dua unit mesin jahit, Kalau
sisa uang bantuan sudah dipergunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya “
Tambahnya
Akibat
perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Tipikor dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Eva).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar