186 TKA Terdaftar Di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan



Belawan.Metro Sumut
Sekitar 186 orang tenaga kerja asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Mereka memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan dipekerjakan di berbagai perusahaan melalui agen atau penyalur tenaga kerja, salah satunya PT Shanghai. Senin (07/09/2015).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Belawan Ujang Cahya SH mengatakan Dari 186 orang tersebut, 72 diantaranya merupakan warga negara Tiongkok. Sebanyak 50 orang diketahui bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sicanang, 40 orang di PT Musim Mas, selebihnya di berbagai perusahaan lain “ katanya.

Lanjut Ujang, UU No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, Meskipun misalnya tenaga kerja asing itu hanya namanya saja tercantum di akte sebagai direksi, tetapi tidak bekerja di Indonesia dan tidak mendapatkan gaji dari Indonesia “ Ungkapnya.

Menurut Ujang, Pengaturan lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Permenakertrans No PER.02/MEN/III/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, lanjutnya “ Ujarnya.

Ujang menjelaskan, sesuai data yang dimiliki Kantor Imigrasi Belawan yang terdata sebanyak 186 orang, dan tidak memungkiri diduga masih banyak tenaga kerja asing yang belum terdata karena tidak mendaftar di Kantor Imigrasi Belawan. Pihaknya tetap memonitoring tenaga kerja asing di perusahaan guna mendata kembali setiap 6 bulan “ Jelasnya.

Ujang mengharapkan kepada masyarakat bila mana mengetahui ada tenaga kerja asing yang belum terdaftar di kantor imigrasi supaya melapor ke kantor imigrasi terdekat dan ke kantor kepolisian, Setiap WNA yang tinggal di rumah warga, di hotel, dan atau di penginapan harus diberitahukan ke kantor imigrasi dan kepolisian, sebab kalau ilegal sangat merugikan Indonesia “ Ucapnya. (Hamnas).



Tidak ada komentar