186 TKA Terdaftar Di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan
Belawan.Metro Sumut
Sekitar 186 orang tenaga
kerja asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. Mereka memiliki
izin tinggal terbatas (ITAS) dan dipekerjakan di berbagai perusahaan melalui
agen atau penyalur tenaga kerja, salah satunya PT Shanghai. Senin (07/09/2015).
Kepala Seksi Pengawasan
dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Belawan Ujang Cahya SH
mengatakan Dari 186 orang tersebut, 72 diantaranya merupakan warga negara
Tiongkok. Sebanyak 50 orang diketahui bekerja di proyek Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) Sicanang, 40 orang di PT Musim Mas, selebihnya di berbagai
perusahaan lain “ katanya.
Lanjut Ujang, UU No 13
Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa setiap
pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin
tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, Meskipun misalnya tenaga
kerja asing itu hanya namanya saja tercantum di akte sebagai direksi, tetapi
tidak bekerja di Indonesia dan tidak mendapatkan gaji dari Indonesia “
Ungkapnya.
Menurut Ujang, Pengaturan
lebih terperinci mengenai tata cara penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam
Permenakertrans No PER.02/MEN/III/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing, lanjutnya “ Ujarnya.
Ujang menjelaskan,
sesuai data yang dimiliki Kantor Imigrasi Belawan yang terdata sebanyak 186
orang, dan tidak memungkiri diduga masih banyak tenaga kerja asing yang belum
terdata karena tidak mendaftar di Kantor Imigrasi Belawan. Pihaknya tetap
memonitoring tenaga kerja asing di perusahaan guna mendata kembali setiap 6
bulan “ Jelasnya.
Ujang mengharapkan
kepada masyarakat bila mana mengetahui ada tenaga kerja asing yang belum
terdaftar di kantor imigrasi supaya melapor ke kantor imigrasi terdekat dan ke
kantor kepolisian, Setiap WNA yang tinggal di rumah warga, di hotel, dan atau
di penginapan harus diberitahukan ke kantor imigrasi dan kepolisian, sebab
kalau ilegal sangat merugikan Indonesia “ Ucapnya. (Hamnas).
Post a Comment