Medan.Metro Sumut
Upaya
pengoperasian Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang dibangun Desember
2014, guna memangkas panjangnya Dwelling Time (waktu tunggu barang) di Pelabuhan
Belawan Asosiasi Logistik
Freid Forwarding Indonesia (ALFFI) mengapresiasi,. Rabu (12/08/2015).
Ketua ALFFI Kota Medan
Surianto apresiasi, karena selain memperlancar juga mempercepat distribusi
barang dari pelabuhan dan kita memang sangat menerima ini “ Kata Ketua ALFFI Kota
Medan Surianto terkait terbitnya rekomendasi Ombudsman RI atas upaya pengoperasian
TPFT tersebut.
Lanjut Surianto, pelaku
usaha yang terdiri dari gabungan ekspedisi angkutan laut yang sangat rentan
merasakan dwelling time yang bisa mencapai 10 – 15 hari lamanya. Akibatnya pada
biaya tinggi, dan ikut pengaruhi nilai barang karena bertambah besarnya biaya
saat di pelabuhan “ Ucapnya.
Surianto yang juga
anggota DPRD Medan ini menunjuk ada tiga lembaga penting di wilayah Pelabuhan
Belawan yakni Bea Cukai, Karantina dan Imigrasi yang seharusnya menjadi satu
atap. Ini penting agar seluruh birokrasi di pelabuhan bisa terpangkas mulai
dari check kapal sandar sampai pada kontainer/barang yang akan keluar dari
pelabuhan.
Surianto menjelaskan,
dengan perampingan kerja pada ketiga lembaga tersebut, Ketua Fraksi Partai
Gerindra Medan ini optimis persoalan dwelling time di pelabuhan Belawan
khususnya dapat terminimalisir. Demikian juga bila TPFT dioperasionalkan
segera, Ini akan sangat menolong “ Jelasnya.
Surianto sangat
mendukung upaya pembenahan di pelabuhan dan ini mungkin mulai dirasakan. Tidak
hanya di Pelabuhan Belawan tapi merata diseluruh provinsi di Indonesia ini, Persoalan
birokrasi di pelabuhan yang panjang hanya di Indonesia, diluar tidak sepeti
ini. Tak ada pelayanan beda-beda begini yang seharusnya bisa dipercepat “
Umgkapnya.
Surianto menambahkan,
efek dari pengoperasian Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) akan mengurangi
dana-dana siluman yang memicu biaya tinggi. Pihaknya optimis dunia usaha akan
semakin terbantu oleh proses waktunya yang semakin singkat.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar