Jakarta.Metro
Sumut
KPK
menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya dengan
Rutan terpisah. Gubsu di Rutan Cipinang, sementara istri mudnya, Evi Susanti di
Rutan KPK. Guna mengembangkan penyidikan,Gubsu Gatot kembali dipanggil penyidik
dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Namun Gatot memilih absen dengan alasan
capek alias lelah. Rabu (05/08/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Soal absennya Gatot menjalani lanjutan penyidikan KPK
hari ini, disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution,“ Kondisi
fisik dan psikologisnya (Gatot) masih kecapekan usai menjalani pemeriksaan
malam tadi. Dia meminta diberikan waktu istirahat “ Kata Razman di Gedung KPK,
Jakarta.
Gatot
lelah akibat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, Senin (3/8/2015).
Begitu juga Evi Susanti. Sebab itu,Razman minta KPK melakukan penjadwalan ulang
pemanggilan kliennya itu,Rabu (5/8/2015).
Sementara,
Gatot sedianya memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas
penyidikan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pengacara kondang OC
Kaligis.
Plt
Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari
Gatot dan anak buahnya, Achmad Fuad Lubis, saat melayangkan gugatan ke PTUN
Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara ke PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial
Sumut.
Untuk
memuluskan gugatan, transaksi suap pun diduga dilancarkan kepada tiga majelis
hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang tersebut tertangkap tangan
menerima duit suap dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, oleh
tim penyidik KPK, Kamis (9/7). Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit suap
senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang hakim.
Evi
Susanti, istri muda Gatot mengklaim tak bersalah dalam kasus suap terhadap tiga
hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani KPK.
Evi
berjanji membongkar peran tiap aktor, tak terkecuali pengacara kondang OC
Kaligis yang telah menjadi tersangka lebih dulu dalam kasus itu. OC
Kaligis berperan sebagai kuasa hukum
Gatot dan Kepala Keuangan Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis. Gatot melalui Fuad
menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut lantaran memeriksa Fuad terkait dugaan korupsi
dana bantuan sosial di Pemprovsu,“ Bu Evi menitipkan satu surat kepada saya
untuk disampaikan kepada Pak OC Kaligis. Itu adalah kronologi kenapa dan
bagaimana bisa terjadi (suap di) PTUN ” Terang Razman.
Surat
tersebut juga ditembuskan juga kepada penyidik KPK. Tujuan Evi menulis surat
itu, untuk memberikan titik terang atas kasus penyuapan versinya agar kasus tersebut
diproses dengan cepat.
Gatot
dan Evy disangka menjadi aktor intelektual penyuapan Hakim Tripeni Irianto
Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.
Suap diduga untuk memuluskan majelis hakim untuk memenangkan gugatan tersebut.
Alhasil
Pemerintah Provinsi Sumut lewat gugatan Fuad menang. Kejaksaan Tinggi pun
berhenti menyelidik Fuad dalam perkara dugaan korupsi bansos Sumut. Kini kasus
diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan tengah memasuki tahap penyidikan.(Melvy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar