Kamis, 06 Agustus 2015

KPK Tahan Gubernur Sumut Dan Istri Muda, Terkait Kasus Suap Hakim PTUN



Jakarta.Metro Sumut
KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya dengan Rutan terpisah. Gubsu di Rutan Cipinang, sementara istri mudnya, Evi Susanti di Rutan KPK. Guna mengembangkan penyidikan,Gubsu Gatot kembali dipanggil penyidik dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Namun Gatot memilih absen dengan alasan capek alias lelah. Rabu (05/08/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Soal absennya Gatot menjalani lanjutan penyidikan KPK hari ini, disampaikan Gatot melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution,“ Kondisi fisik dan psikologisnya (Gatot) masih kecapekan usai menjalani pemeriksaan malam tadi. Dia meminta diberikan waktu istirahat “ Kata Razman di Gedung KPK, Jakarta.

Gatot lelah akibat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, Senin (3/8/2015). Begitu juga Evi Susanti. Sebab itu,Razman minta KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan kliennya itu,Rabu (5/8/2015).

Sementara, Gatot sedianya memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pengacara kondang OC Kaligis.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari Gatot dan anak buahnya, Achmad Fuad Lubis, saat melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial Sumut.

Untuk memuluskan gugatan, transaksi suap pun diduga dilancarkan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang tersebut tertangkap tangan menerima duit suap dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, oleh tim penyidik KPK, Kamis (9/7). Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit suap senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang hakim.

Evi Susanti, istri muda Gatot mengklaim tak bersalah dalam kasus suap terhadap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang ditangani KPK.
Evi berjanji membongkar peran tiap aktor, tak terkecuali pengacara kondang OC Kaligis yang telah menjadi tersangka lebih dulu dalam kasus itu. OC Kaligis  berperan sebagai kuasa hukum Gatot dan Kepala Keuangan Pemprov Sumut, Achmad Fuad Lubis. Gatot melalui Fuad menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut lantaran memeriksa Fuad terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprovsu,“ Bu Evi menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada Pak OC Kaligis. Itu adalah kronologi kenapa dan bagaimana bisa terjadi (suap di) PTUN ” Terang Razman.

Surat tersebut juga ditembuskan juga kepada penyidik KPK. Tujuan Evi menulis surat itu, untuk memberikan titik terang atas kasus penyuapan versinya agar kasus tersebut diproses dengan cepat.

Gatot dan Evy disangka menjadi aktor intelektual penyuapan Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Suap diduga untuk memuluskan majelis hakim untuk memenangkan gugatan tersebut.
Alhasil Pemerintah Provinsi Sumut lewat gugatan Fuad menang. Kejaksaan Tinggi pun berhenti menyelidik Fuad dalam perkara dugaan korupsi bansos Sumut. Kini kasus diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan tengah memasuki tahap penyidikan.(Melvy)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar