Medan
Marelan.Metro Sumut
Masyarakat
mengeluhkan masih adanya pungutan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan
kartu keluarga (KK). Padahal, kebijakan Pemerintah Kota Medan menggratiskan
biaya administrasi kependudukan itu.Jumat (31/07/2015).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Dari tahun ke tahun tidak ada penyelesaian soal sikap
mental birokrasi aparatur oknum birokrasi Kota Medan. Masih ada pungutan untuk
mengurus KK, KTP, Akte Kelahiran, bahkan surat-surat keterangan dan perizinan.
KK dan KTP gratis itu omong kosong.
Inun
(40) warga jalan paku lingkungan 7 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan
saat dikonfirmasi mengatakan adanya
pungutan dari oknum-oknum, dipersulit hingga penetapan harga, adanya bandrol
dan waktu penyelesaian tidak jelas. "Bahkan, mengurus KK di Kelurahan
Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan harus memberikan uang Rp.300.000 per KK "
katanya.
Warga
meminta kepada Instansi terkait dan Ketua PAC Partai Gerindra Medan Marelan
Haris Kelana Damanik mengevaluasi kinerja jajaranya dan tidak memberlakukan
sistem ilegal dan memberatkan masyarakat. KK dan KTP merupakan kebutuhan
administrasi dan bukti identitas warga.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar