Medan,Metro Sumut
Terkait
pelanggaran pasal 2 ayat ( 2 ) Keputusan
mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. Kep-160men/2001 dan Pasal 20 Ayat
( 1 ) Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja / Serikat Buruh
selanjutnya telah dicatat dengan nomor bukti pencetakan, akhirnya
pengusaha PT. Suzuki Finance Indonesia
(SFI) dilaporkan ke POLDA SUMUT oleh Pimpinan basis serikat buruh Mandiri
Indonesia ( PB-SBMI Mandiri ), Senin (1/9).
Kepada wartawan, ketua APBSBMI
Mandiri PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA Selamet Nduru Mengatakan Bahwa Mwreka
melaporkan PT. SFI karena Menolak keberadaan serikat buruh/ pekerja di
perusahaannya padahal serikat buruh PBSBMI Mandiri PT.SFI telah terdaftar di
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Di Kota Medan dengan nomor : 905/SP-OP/DSTKM/2014
terranggal 22 Mei 2014.
Tidak
hanya itu sampai saat ini PT. SFI Tidak juga memenuhi Kesepakatan bersama hasil
pertemuan antara pt. Sfi bersama pihak serikat buruh tgl 9 juni 2014 yang juga
disaksikan Pengawas KK selaku Penyidik PNS dari Dinsosnaker Kota Medan.
Adapun
point-point aspirasi yang diterima pihak perwakilan managemant PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA
(SFI) yang beralamat jl. Gunung karakatau no. 118-118a yakni, 1. Upah terendah yang dibayarkan kepada
pekerja sebesar UMK yang berlaku yaitu sebesar Rp. 1.851.000,-. 2. Membayar
kekurangan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Membayar upah lembur
pada pekerja yang bekerja pada hari libur resmi. 4. Memberikan slip gagi pada
waktu menerima upah. Dan 5. Hubungan kerja berdasarkan PKWTT.
Bahkan PT SFI juga melakukan intimidasi
dan pengancaman terhadap para buruh yang tergabung dalam serikat buruh, dan
juga sudah ada yang sampai di PHK tanpa alasan yang jelas , bahkan aksi mereka
didukung Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SEBUNDO). (Lis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar