Medan,Metro Sumut
Dahlan Iskan Menteri Negara BUMN
menjadi penjamin 3 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan LTE GT 2.1
dan 2.2 PLTGU Belawan menjadi tahanan kota. Ketiga terdakwa yang juga karyawan
di PT PLN tersebut yaitu Rodi Cahyawan, Muhammad Ali dan Surya Dharma
Sinaga selaku Manager Sektor PT PLN Belawan.
Informasi yang dihimpun Media ini,Permohonan penangguhan ini diajukan oleh penasehat hukum ketiganya kepada majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung dalam persidangan yang digelar Selasa (03/06/2014), selain Dahlan Iskan, seluruh direksi PT PLN juga turut menjadi penjamin ketiganya.
Usai persidangan, Imam Haryanto kuasa hukum ketiga terdakwa menjelaskan tiga terdakwa itu masih berstatus karywan aktif di PT PLN sehingga keahlian mereka sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara terlebih menurutnya menjelang bulan Ramadhan dimana kebutuhan listrik sangat meningkat. Sehingga penangguhan tahanan ketiganya menjadi tahanan kota cukup mendesak.
Sementara itu menanggapi permohonan penangguhan ini, ketua majelis SB Hutagalung menyatakan akan mendiskusikannya kepada anggota majelis.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung menetapkan 6 orang tersangka. Korupsi pengerjaan LTG GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 trilyun.(Hamnas)
Informasi yang dihimpun Media ini,Permohonan penangguhan ini diajukan oleh penasehat hukum ketiganya kepada majelis hakim yang diketuai oleh SB Hutagalung dalam persidangan yang digelar Selasa (03/06/2014), selain Dahlan Iskan, seluruh direksi PT PLN juga turut menjadi penjamin ketiganya.
Usai persidangan, Imam Haryanto kuasa hukum ketiga terdakwa menjelaskan tiga terdakwa itu masih berstatus karywan aktif di PT PLN sehingga keahlian mereka sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara terlebih menurutnya menjelang bulan Ramadhan dimana kebutuhan listrik sangat meningkat. Sehingga penangguhan tahanan ketiganya menjadi tahanan kota cukup mendesak.
Sementara itu menanggapi permohonan penangguhan ini, ketua majelis SB Hutagalung menyatakan akan mendiskusikannya kepada anggota majelis.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung menetapkan 6 orang tersangka. Korupsi pengerjaan LTG GT 2.1 dan 2.2 PLTGU Belawan ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 trilyun.(Hamnas)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar