Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda


Medan.Metro Sumut

Sidang tuntutan empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare kembali ditunda.

Keempat terdakwa, yakni Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sedianya, mereka mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).

Namun, persidangan kembali ditunda setelah pada Senin (4/5/2026) lalu juga sempat ditunda. Adapun alasan penundaan tuntutan kali ini ialah padatnya agenda persidangan majelis hakim yang mengadili Askani dkk hari ini serta ditambah belum selesainya surat tuntutan jaksa.

Muhammad Kasim yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim sempat membuka persidangan seorang diri tanpa didampingi dua hakim anggota di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Setelah membuka persidangan, Kasim menyampaikan bahwa hari ini dirinya dan dua hakim anggota lainnya cukup banyak menyidangkan perkara, mulai dari perdata hingga pidana umum dan pidana khusus.

"Ini harusnya majelis bersidang. Saya tidak menyangka hari ini babak belur saya. Ada 12 sidang tipikor saya hari ini. Ini hanya pemunduran jadwal sidang, ya. Saya tanya kepada para terdakwa, boleh saya yang menyidangkan? Tidak keberatan?" ujarnya.

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, tim penasihat hukum dan para terdakwa, serta JPU mengatakan tidak keberatan hanya Kasim yang menyidangkan penundaan ini.

Kemudian, Kasim melanjutkan bahwa sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar, Rabu (13/5/2026) mendatang.

"Seyogianya hari ini tuntutan terhadap perkara saudara berempat. Ada informasi JPU katanya belum kelar semuanya, masih dalam fotokopi, memperbanyak berkas. Kemudian ini kita mundur ke Rabu tanggal 13. Siap itu? Jadi kalau begitu, sidang ini kita undur ke tanggal 13 Mei 2026 dengan acara mendengarkan tuntutan dari JPU," ucapnya sembari mengingatkan para terdakwa senantiasa menjaga kesehatan. (Tris).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger