Akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal di wilayah Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan, dan berdampak pada lingkungan, seperti penggunaan merkuri dalam tambang ilegal bisa mencemari tanah dan air, serta merusak Hutan Desa. Sabtu (09/05).
Berdasarkan informasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal masih bebas beroperasi dan belum tersentuh hukum. ditemukan lebih dari 10 rakit tambang emas ilegal di beberapa titik lokasi namun masih di wilayah yang sama beroperasi secara terbuka dan lancar tanpa adanya hambatan berarti.
Kondisi ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Keberanian para pelaku mengoperasikan mesin-mesin tambang di area terbuka memunculkan kesan bahwa aktivitas ilegal ini seolah-olah “kebal hukum” dan tidak tersentuh oleh tindakan tegas aparat.
Dugaan kuat setor upeti lancar dari mafia tambang emas ilegal di Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dan "Kebal Razia Sepanjang Tahun", ini membuktikan mafia tambang mengusai aparat hukum setempat
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Aktivitas yang terpantau di jalur-jalur seperti “Unnamed Road” di wilayah Kuantan Mudik menunjukkan operasional yang masif, menggunakan alat berat dan rakit yang merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar.
Selain ilegal secara hukum, penambangan ini menyebabkan pencemaran air raksa (merkuri) dan kerusakan struktur tanah yang mengancam keselamatan warga dalam jangka panjang.
Keberadaan mafia penambangan emas ilegal ini dan lebih 10 rakit yang beroperasi bebas adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kuansing dan Polda Riau.
Masyarakat dan publik mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk segera menindak tegas para pelaku penambang emas ilegal tanpa izin, yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan. (Red).
