Sosok Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu, menuai apresiasi setelah mengambil tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendirikan posko di atas fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa trotoar, taman, dan fasilitas publik lainnya adalah milik masyarakat umum, bukan tempat untuk dikuasai oleh OKP (Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda) maupun ormas tertentu.
Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana fisik yang disediakan pemerintah guna mendukung aktivitas masyarakat yang meliputi drainase, penerangan jalan, taman, tempat pembuangan sampah, tiang atau jaringan listrik dan telepon serta lainnya.
Sehingga semua Fasum tersebut tidak boleh diklaim menjadi milik organisasi masyarakat (Ormas) dan kepemudaan (OKP) maupun sejenis, kecuali negara.
Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Putra Napitupulu mengatakan, kami menghimbau dua belah pihak tidak saling klaim Fasum miliknya karena itu berpotensi menjadi konflik ataupun tawuran antar OKP yang akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat " Katanya saat memimpin mediasi penyelesaian perselisihan antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP) di Kantor Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (9/6/2026).
Mediasi yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Kecamatan Medan Labuhan itu terkait pengecetan Fasum jenis tiang listrik dan telepon serta pengrusakan plang OKP yang terjadi di Kelurahan Besar dan Tangkahan, baru baru ini.
Sementara itu, Camat Medan Labuhan Elias Padang mengajak semua pihak termasuk OKP secara bersama menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Marilah kita beri kenyamanan kepada masyarakat dan jangan pula kita menjadi perusak kenyamanan itu," tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kaur Riksa Pomal I Belawan Kapten Suherman, Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, Lurah Kelurahan Tangkahan Hanifah, Danramil 0201/11-ML diwakili Peltu Zulkarnain dan pengurus serta anggota IPK dan PP Kecamatan Medan Labuhan
Hasil mediasi, pimpinan OKP yang hadir sepakat untuk berdamai dan bersama menjaga Fasum yang sebelumnya dicat dengan atribut tertentu dikembalikan ke warna semula guna menghindari kesan penguasaan wilayah karena dapat meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil Kapolsek Medan Labuhan, untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan mengembalikan fungsi fasilitas publik yang sebenarnya. (Hamnas).
