Tak Terbukti Korupsi, Eks Kepala BKD Langkat Bebas Murni


Medan.Metro Sumut
Perkara dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023 sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Hasilnya, Eks Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP dinyatakan bebas dari semua dakwaan penuntut umum.

Jonson David Sibarani SH MH didampingi Togar Lubis SH MH yang ditemui wartawan di Stabat membenarkan informasi itu. Katanya pihaknya baru saja menerima relaas pemberitahuan isi putusan nomor 737 K/Pid.Sus/2026 jo 36/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn secara resmi dari Pengadilan Negeri Medan hari Selasa (31/3/2026) siang.

“Memang kita sudah lihat di website Pengadilan Negeri Medan lewat halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sejak pertengahan Februari 2026 yang lalu terkait putusan ini. Tetapi kita tidak mau gegabah. Sebab berdasarkan aturan, pemberitahuan resmi itu harus lewat surat. Jadi waktu akhir Februari kemarin ada heboh di sejumlah media, kita tidak bersedia berkomentar. Kita mau yang pasti-pasti aja,” ujar Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro ini, Rabu (1/4/2026).

Putusan bebas murni ini, kata Jonson, sudah sangat sesuai dengan hukum dan memenuhi rasa keadilan. Sebab berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak satu pun tuduhan yang ada di dalam dakwaan dapat dibuktikan penuntut umum.

Ditambahkan alumni Fakultas Hukum Kampus Nommensen itu, dari rangkaian peristiwa hukum yang terungkap di persidangan, Eka Syahputra tidak ada menerima hadiah atau janji dari para peserta seleksi PPPK. 

“Dari puluhan saksi yang dihadirkan, satu pun tidak ada yang menyebutkan nama klien kita, tidak ada bukti apa pun,” katanya.

Akhir pembicaraan, Jonson dan Togar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan ini. Vonis bebas murni yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, katanya, membuktikan Eka Syahputra Depari tidak bersalah.

Sehingga harkat dan martabat serta nama baik kliennya patut untuk dipulihkan.

”Jadi jangan ada lagi opini-opini liar di luar sana yang menimbulkan isu-isu miring dan menyerang nama baik klien kita. Jika masih ada, itu berpotensi pidana,” pungkas keduanya. (Git/Ham).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger