Darah Muda, Residivis Gas Oplosan Kembali Buka Bisnis Haram Di Pasar 7 Desa Manunggal


Deli Serdang.Metro Sumut
Gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Jalan Mekar Sari, Gang Ayam, Pasar 7, Dusun 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, diduga beroperasi kembali, dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah hingga ratusan juta perbulan. Jumat (03/04/2026).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Gudang pengoplosan gas dipasar 7 beroperasi kembali dengan pengelola yang baru berinisial A, Kur, Ric, dan sudah lama beroperasi. Warga mulai resah, Gudang gas oplosan yang pernah digerebek kembali beraktivitas kembali.

Dugaan praktik pengoplosan gas semakin kuat. seorang warga setempat berinisial S (45) menyebut, gudang LPG itu sudah beroperasi sejak tahun 2025 kemaren, dan pernah digerebek polisi, sebelumnya warga disini mendatangi gudang tersebut, ditemukan tabung LPG berbagai ukuran. Mulai dari 3 kg, 12 kg, hingga 50 kg " Katanya, Kamis (02/04/2026).

Dia mengaku hanya sekali masuk ke dalam gudang tersebut, Saat itu ia mendapati ada banyak tabung LPG di sana.

Hanya saja dia tidak tahu apakah gudang itu punya izin atau tidak. Namun sepengetahuan dirinya, tidak ada papan penanda agen maupun pangkalan LPG di sana," Saya tahunya itu gudang agen gas LPG. Apakah ada izinnya atau tidak saya tidak punya kewenangan untuk itu " Ucapanya.

" Sebelumnya gudang pengoplosan gas ini sempat digerebek, namun diduga kembali beroperasi. Warga berharap tidak ada kebal hukum untuk pelaku usaha ilegal yang membahayakan ini " Ungkapnya.

Warga berharap kepada Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan diminta untuk segera menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut. 

Menurut informasi modus operandi, memindahkan gas bersubsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi, beroperasi di dalam gudang tertutup, diduga dijalankan oleh pengelola berbeda dari sebelumnya.

Sekedar informasi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dari hasil pantauan dilokasi, diduga kuat gudang tersebut merupakan gudang LPG oplosan, dan gudang itu tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan LPG. Baik itu LPG bersubsidi maupun non subsidi, dugaan kuat tempat tersebut merupakan tempat praktik pengoplosan. (Tim).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger