SPBU 142011125 Jalan Cemara Rasa Terminal, Deretan Mobil 'Pelangsir' Kuasai Jalur Pengisian Solar


Medan.Metro Sumut
Fenomena antrean mobil yang diduga "pelangsir" atau dikenal pengangkut BBM ilegal, masih terjadi di SPBU 14.20111.25 Jalan Cemara, Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Rabu (25/02/2026).

Praktik ini menyebabkan jalur pengisian solar subsidi di SPBU 14.20111.25 dikuasai oleh segelintir pihak, memicu antrean panjang yang memacetkan, serta membuat pengguna solar subsidi yang membutuhkan, seperti sopir angkutan umum atau logistik, kesulitan mendapatkan bahan bakar. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Modus operandi para pelangsir seringkali menggunakan kartu fuel card atau Barcode MyPertamina, memodifikasi tangki kendaraan, dan mengantre beberapa kali dalam sehari di SPBU 14.20111.25 di Jalan Cemara.

Seakan tidak ada hukum di wilayah Kota Medan Sumatera Utara ini, dengan santai dan terbukanya antrian diduga mobil langsir BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 14.20111.25 di Jalan Cemara.

Hasil investigasi tim media ini dilapangan, terpantau diduga sekitar enam mobil langsir sedang antri menunggu BBM di SPBU 14.20111.25 Jalan Cemara, Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, pada hari Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 15.48 Wib.

Dugaan kuat ada permainan di SPBU 14.20111.25 Jalan Cemara, Pulo Brayan Bengkel Baru ini, dan diduga dibeking orangtua kuat, orang kebal akan hukum. Tidak lagi secara sembunyi-sembunyi akan tetapi sudah terang-terangan. Terbukti sampai saat ini aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan, dan belum tersentuh hukum.

Kuat dugaan semua pihak diduga terlibat dalam perampokan subsidi rakyat ini. Banyak masyarakat berharap kepada Polda Sumut dan Poltabes Medan, harus turun tangan menindak jaringan mafia BBM subsidi.

Salah satu warga yang enggan sebutkan namanya mengatakan pemandangan antrian mobil Langsir di SPBU 14.20111.25 Jalan Cemara, Pulo Brayan Bengkel Baru ini, sudah hal yang biasa, bahkan ada polisipun melintas mereka tidak perduli, kini para pelangsir kian menjadi-jadi ambil minyak di SPBU itu bang " Katanya kepada tim media ini.

Warga berharap kepada Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk menindak tegas mobil pelangsir yang sering antri di SPBU ini," kepada pihak Pertamina Patra Niaga menindak tegas dan sanksi kepada SPBU 14.20111.25 bila terbukti melanggar aturan, termasuk melayani pengisian BBM ke kendaraan pelangsir " Harapan warga.

Merujuk hukum positif Indonesia, praktik ini terang-benderang melanggar hukum:

Surat Edaran Menteri ESDM No. 14.E/HK.03/DJM/2021, dengan tegas mengatur bahwa BBM subsidi hanya boleh disalurkan ke konsumen akhir melalui SPBU. Artinya, tidak boleh ada penyaluran ke jeriken, drum, atau tangki modifikasi tanpa izin resmi.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, menyebut penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pasal 56 KUHP, membuka ruang jerat hukum bagi pihak-pihak yang membantu kejahatan, termasuk aparat, pemilik SPBU, atau siapa pun yang tutup mata terhadap penyimpangan ini. (Tim/Red).

Tidak ada komentar