Setiap hari pasti selalu terjadi kasus-kasus kriminal yang harus diurus oleh pihak Polsek Medan Labuhan. Sebagai aparat, memang sudah seharusnya polisi bergerak untuk membantu dan melayani masyarakat. Senin (23/02/2026).
Namun, di antara sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Polsek Medan Labuhan, dan Personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga dalam waktu singkat. Seorang tersangka utama berinisial MHD Dani alias Botak (17) beserta komplotannya berhasil diamankan petugas berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Informasi yang diterima, Kronologi kejadian peristiwa pembegalan tersebut, terjadi pada Rabu, (21/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Korban atas nama Hanafi (28), seorang petani asal Medan Marelan, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Genio miliknya dirampas secara paksa oleh para pelaku.
Menindaklanjuti atas laporan korban (LP/61/I/2025/SU/PEL-BLW/SEK- M. LABUHAN), Kapolsek Medan Labuhan, Kompol T.H. Sibuea, SE, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH, segera memerintahkan Tim 7.1 yang dipimpin Panit Reskrim Iptu T.P. Sirait, SH untuk melakukan penyelidikan.
Selenjutnya, berdasarkan informasi yang didapat dilapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama. Dan penangkapan dilakukan di depan gerbang Yayasan Sekolah Bina Taruna, Jalan Marelan Raya Psr 3.
Peran utama atau eksekutor adalah Mhd Dani alias Botak (17), Adit Pratama (Daftar Pencarian Orang/Belum Tertangkap). Kris Rianto Willy Jordan Simbolon (Daftar Pencarian Orang/Belum Tertangkap).
Dari hasil interogasi, tersangka Mhd Dani mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor milik korban bersama rekan-rekannya.
Polsek Medan Labuhan berhasil engamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BK 2740 AMJ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak Polsek Medan Labuhan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi. Dan petugas juga terus melakukan pengembangan kasus (lidik dan sidik) untuk mengejar pelaku lain yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. (Hamnas).
