Sekitar 8 Unit Ruko Diduga Ilegal, Mafia Bangunan Di Tanjung Mulia Hilir Tak Tersentuh Hukum


Medan Deli.Metro Sumut
Sekitar 11 bangunan rumah toko (ruko) di lingkungan II kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli, yang sudah hampir rampung berdiri diduga tanpa mengantongi izin resmi memicu kontroversi di tengah masyarakat. Kamis (13/11/2025)

Informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, sekitar 3 unit ruko yang memiliki izin, akan tetapi kenyataan dilokasi terlihat ada sekitar 11 unit ruko yang dibangun.

Dugaan sekitar delapan bangunan ruko dilingkungan II Tanjung Mulia Hilir, yang tidak memiliki izin berpotensi menyebabkan kerugian negara, terutama melalui kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak bangunan. 

Pemilik bangunan ruko di Tanjung Mulia Hilir ini, tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, dulu IMB) sekitar 8 unit ruko, untuk menghindari kewajiban membayar retribusi dan pajak daerah yang sah, yang secara langsung merugikan keuangan Pemko Medan.

Menurut keterangan warga setempat, proses pembangunan telah berlangsung selama beberapa bulan tanpa ada tanda-tanda papan izin pembangunan yang biasa dipasang sesuai ketentuan.

Warga berharap, Kepada Pemerintah Kota Medan bertindak tegas agar pelanggaran serupa tidak terus terjadi lagi," Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda administratif yang berat " Ucap warga.

Sementara Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait bangunan ruko di Tanjung Mulia Hilir diduga tak miliki izin," Wa'alaikumsalam bang, Terima kasih banyak atas infonya bang, Besok kami cek kelapangan ya Bang " Jawabnya.

Hasil pantauan tim media ini dilokasi, ada dugaan kuat praktik mafia bangunan yang memfasilitasi pembangunan delapan bangunan tanpa PBG di lingkungan II Tanjung Mulia Hilir, Hal ini menunjukkan adanya sindikasi yang terorganisir untuk mengakali sistem perizinan.

Potensi kerugian meskipun sulit dihitung secara pasti hanya dari ketiadaan izin, terindikasi korupsi menunjukkan potensi kerugian negara. Pihak berwenang, seperti Pemko Medan, Polres Pelabuhan Belawan, kejaksaan, dan Polda Sumut, dapat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin. (Hamnas).

Tidak ada komentar