Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sebanyak sembilan (9) orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Kamis, 3 Oktober 2025.
Kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara tanggal 24 September 2025.
Penyerahan dilakukan setelah para WNA diserahkan terlebih dahulu oleh Ditpolair
Korpolairud Baharkam Polri kepada Kantor Imigrasi Belawan tanggal 29 September 2025 untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak
memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku, sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, menjelaskan bahwa proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
Hal tersebut dikarenakan Kantor Imigrasi yang memiliki kewenangan pendetensian selama 7 (tujuh) hari," Kami mengapresiasi kerja sama dan sinergi dengan pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, hari ini kami menyerahkan 9 WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Petugas Kantor Imigrasi Belawan menyerahkan langsung kesembilan WNA tersebut di Rumah Detensi (Rudenim) Medan. Proses serah terima berjalan lancar dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan. Kemudian pihak Rudenim akan melakukan pendetensian dan menyiapkan langkah-langkah administratif untuk pemulangan para WNA tersebut ke negara asal masing-masing.
Penyerahan ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi, dalam menjaga
kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan profesional. (Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar