Gudang Diduga Tempat Penampungan BBM Di Aloha Medan Labuhan Perlu Mendapat Perhatian Khusus Dari Pertamina Dan Polres Pelabuhan Belawan
Gudang yang diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di Jalan Yos Sudarso Km.15 Simpang Aloha Lingkungan II, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, perlu mendapat perhatian khusus dari Pertamina, Kepolisian, dan Instansi terkait, tumbuh subur sulit untuk di berantas tuntas, Meski sering terjadi kebakaran, dan kerap menimbulkan korban jiwa. Kamis (14/08/2025).
Disini terlihat perhatian Pemerintah setempat, Pertamina, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan Instansi terkait, terhadap gudang diduga tempat penampung BBM di Aloha Medan Labuhan masih belum terlihat, setidaknya masih relatif kecil. Sampai sekarang belum memberikan tindakan dan perhatian khusus kepada pemilik gudang tersebut.
Dengan keuntungan yang besar, kuat dugaan bisnis ini sering melibatkan oknum aparat dan penegak hukum yang ikut bermain didalamnya, Solar yang di oplos dalam gudang penimbunan antara Solar Murni dari Pertamina dengan Solar/Bahan Hasil sulingan, Sedangkan untuk Pertalite Murni dari Pertamina dioplos menggunakan Bahan Putih/Bahan Hasil sulingan.
Dari hasil investigasi Team Media ini dilapangan, Menurut salah warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa gudang tersebut sering aktivitas siang dan malam hari, terlihat dari keluar masuknya mobil ke gudang tersebut," Gudang itu sudah beroperasi sudah lama bang, beberapa kali kami lihat mobil keluar masuk di siang dan malam hari, Namun kami cukup cemas dan takut kalau lagi lewat sini, Bila gudang tersebut sewaktu terbakar ataupun meledak, warga yang jadi korban bang " Katanya, Rabu (13/06/2025).
Lanjutnya, Kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Kapolsek Medan Labuhan, untuk segera menindak tegas pemilik gudang tersebut, karena telah merugikan masyarakat dan Negara " Ucapnya.
Warga berharap kepada Pangdam, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, Danlantamal 1, Danpomal, Pihak Pertamina, Danyon Marinir, dan Dinas terkait, untuk memberikan perhatian khusus kepada pemilik gudang di Simpang Aloha Medan Labuhan tersebut " Harapan warga.
Masyarakat resah dengan adanya gudang tersebut, Masyarakat mendesak pihak aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kota Medan, agar supaya menutup gudang BBM ilegal tersebut, sebelum terjadi kebakaran dan ledakan.
Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan, saat dikonfirmasi melalui whatsaponya terkait hal ini, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, kepada awak media ini.
Sekedar informasi, Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Tim/Red).
Post a Comment