Boss Mafia BBM Bersubsidi Dugong Lincah Dan Licin Bebas Beroperasi Di Sampali Percut Seituan Tanpa Tersentuh Hukum


Percut Seituan.Metro Sumut
Dugong sang Mafia BBM Bersubsidi yang telah beroperasi dalam aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar dan pertalite bersubsidi yang sangat terkenal di Kota Medan dan Deli Serdang. Sabtu (23/08/2025).

Sang Mafia BBM Bersubsidi Dugong yang telah beroperasi dalam aktivitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sebelumnya Dugong membuka usaha gudang BBM ilegalnya di Siombak Paya Pasir Marelan, akan tetapi usaha itu di demo warga setempat, warga sudah resah dan takut akan sewaktu-waktu gudang BBM milik Dugong meledak dan terbakar, mengancam keselamatan warga. 

Mafia BBM Bersubsidi Boss Dugong ini sangat mulus dan lancar dalam aktivitas penampungan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi sehari-hari tanpa hari libur atau tanggal merah dalam kalender. Lokasi gudang tempat penampungan berlokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Boss Dugong sang Mafia BBM Bersubsidi ini, mungkin memiliki jaringan yang luas, termasuk pelaku penimbunan dan mungkin oknum-oknum yang membantu dalam pendistribusian dan penyimpanan BBM ilegal. 

Tim media ini saat melaksanakan penelusuran sang Boss Dugong Mafia BBM bersubsidi ini, mewawancarai salah satu sumber yang namanya tidak mau di publikasikan membenarkan, bahwa sang Boss Dugong ini sangat lihai dan licin dalam permainan Solar dan pertalite bersubsidi, sehari bisa menampung 20 ton solar dan pertalite," Boss Dugong ini memiliki jaringan yang sangat kuat dugaan keterlibatan beberapa oknum pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Ketika ada kegiatan acara tertentu atau kedatangan tamu, sang Boss Dugong sangat Loyal untuk memberikan atensi atau bantuan " Katanya, Jumat (22/08/2025).

Lanjutnya, Bos Dugong sang Raja BBM ilegal ini, tetap beroperasi dan hukum bisa dikuasainya, menunjukan hukum bisa dikendalikannya, dan usaha BBM ilegalnya sampai sekarang bebas beroperasi, aman dan belum tersentuh hukum, ini dibuktikannya sampai sekarang " Ucapnya.

" Bos Dugong dijuluki Si Raja Minyak, Pialang Politik, dan Investor Kekuasaan, nama Dugong tetap bertahan sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam bisnis minyak, Ia bukan sekadar seorang Bos BBM atau pengusaha minyak, tetapi pialang politik ulung yang mampu menyusup ke setiap rezim, memastikan bahwa kepentingannya selalu terlindungi " Ungkapnya.

Dari pantauan dilapangan, terlihat gudang yang diduga tempat penampungan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite milik Bos Dugong berlokasi di Jalan H Anif, Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Tetap beroperasi, dan belum tersentuh hukum.

Sekedar informasi, Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Menyalahgunakan Subsidi Pemerintah
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar). (Red/Tim)





Tidak ada komentar