Terkait Gudang Penyulingan Oli Bekas Ilegal Di Kota Bangun Yang Resahkan Warga, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra Akan Segera Menindak Lanjuti


Medan Deli.Metro Sumut
Terkait adanya keresahan warga terhadap keberadaan gudang penampung dan pengolahan olii bekas ilegal, diduga mencemari lingkungan yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra merespon keluhan warga, dan akan segera menindaklanjuti gudang tersebut. Minggu (27/07/2025).

Muhammad Suhardi warga mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dan terganggu dengan adanya Gudang penyulingan oli bekas tersebut, dengan kegiatan yang mereka lakukan penyulingan oli, dan limbah hasil oli dibuang sembarangan, mengakibatkan merusak lingkungan, kenyamanan warga, dan mengancam kesehatan warga " Katanya, Sabtu (26/07/2025).
 
Lanjutnya, Dari awal kami warga sudah keberatan atas keberadaan gudang penyulingan oli bekas tersebut, Pengusaha gudang ini diduga kebal hukum, sudah banyak yang datang kegudang tersebut, dari aparat penegak hukum dan pihak pemerintah setempat,  buktinya sampai saat ini tetap beroperasi, dan belum ada tindakan tegas " Ucapnya.

" Warga meminta kepada meminta kepada Anggota DPRD Medan, Pemko Medan, Pihak Kepolisian dan instansi terkait, untuk segera menutup Gudang penyulingan oli bekaa tersebut yang sudah meresahkan warga sekitar, karena diduga gudang tersebut tidak memiliki izin kerena berada di kawasan pemukiman masyarakat " Ungkapnya.

Sementara menanggapi keluhan dan keresahan warga tentang keberadaan gudang penyulingan oli bekas tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra berjanji akan segera menindak lanjuti gudang penyulingan oli bekas," Makasih infonya bang, Saya akan tindak lanjuti bang " Katanya, saat diminta tanggapan melalui whatsappnya, Sabtu (26/07/2025).

Anggota DPRD Medan segera menggelar rapat dengar pendapat atau healing untuk membahas kasus gudang Penyulingan oli bekas ilegal di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, yang beromzet ratusan juta rupiah, untuk memperoleh kepastian dari pengusaha penyulingan oli bekas tersebut, apa sudah memiliki ijin resmi. Selanjutnya, Gudang apa masuk dalam list OSS (Online Single Submission), dan memiliki TDG (Tanda Daftar Gudang). (Hamnas).









 



Tidak ada komentar