Stop Karhutla, Polsek Menjalin Ajak Warga Bersama Cegah Kebakaran Hutan
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Menjalin Polres Landak Polda Kalbar terus gencar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian. Selasa (22/07/2025).
Kapolsek Menjalin Iptu Hendra Setyawan, A.Md, menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat. “Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Menjalin berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan Karhutla. Selain memberikan edukasi, personel juga memantau titik-titik yang rawan terjadinya pembakaran. (Dz).
Post a Comment