Pengolahan Dana Kelurahan Paya Pasir Dalam Pembangunan Sarana Jalan Lingkungan TA.2024-2025 Dipertanyakan
Isu pengolahan anggaran dana pembangunan sarana jalan lingkungan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025 dipertanyakan masyarakat, Karena ketidakjelasan mengenai besaran anggaran yang dialokasikan, rincian penggunaan dana, atau transparansi proses pengadaan.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Kurangnya transparansi sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat ada indikasi penyalahgunaan dana, menyebabkan pertanyaan terkait anggaran dana pembangunan jalan lingkungan, telah dialokasikan dan sudah tepat sasaran " Katanya, Jumat (18/07/2025).
Lanjutnya, Jika ada indikasi penyalahgunaan dana, seperti markup harga atau proyek fiktif, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat," Salah satu contoh untuk jalan di Lorong Bunga Raya, Lingkungan 9, sudah beberapa kali diukur dari tahun 2023 dan 2024, dan kabar yang didapat bakalan dikerjakan pembangunan sarana jalan ini, ternyata sampai sekarang belum juga, hanya memberikan janji palsu ke masyarakat " Ucapnya.
Ia menjelaskan, Sebelumnya Lurah Paya Pasir bertemu bersama beberapa warga lorong bunga Raya beberapa waktu yang lalu disebuah warung, warga telah menyampaikan ke Lurah, tentang persoalan jalan tersebut, sudah berapa kali diukur dan ikut musrembang, belum juga ada kepastian," Dalam pertemuan bersama Lurah, warga sudah menyampaikan keluhan jalan tersebut, dan Lurah berjanji akan mengalokasikan anggaran dana Kelurahan untuk jalan ini, sampai saat ini belum ada kejelasan dan hanya memberikan janji palsu ke warga " Jelasnya.
Masyarakat berharap, Untuk mengatasi masalah ini diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah daerah khususnya Kelurahan Paya Pasir dan Kecamatan Medan Marelan perlu menjelaskan secara rinci alokasi anggaran, proses pengadaan, dan penggunaan dana. Sudah berjalan sesuai tidak.
Sementara Lurah Paya Pasir Syerly, S.Pd., M.AP. saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Pada Jumat (18/07/2025) terkait Pembangunan Sarana dan Prasarana, Jumlah panjang jalan lingkungan yang dibangun Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan Tahun Anggaran 2024 dan 2025, sudah terealisasi dan tepat sasaran, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Pembangunan sarana jalan merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui dana Kelurahan, Pemerintah memberikan alokasi anggaran setiap Kelurahan, Agar dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penggunaan dana Kelurahan. (Tim/Red).
Post a Comment