Masyarakat Pertanyakan Sertifikasi Halal Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo Marelan
Semakin banyak konsumen dan masyarakat mempertanyakan kehalalan makanan yang mereka konsumsi, termasuk Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo yang berada di Jalan Marelan IX, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Berdasarkan peraturan terbaru, semua warung makan, termasuk penjual bakso, wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Ini berlaku untuk semua jenis usaha, baik besar maupun kecil, selama produknya dikonsumsi oleh masyarakat. Rabu (23/07/2025).
Bola-bola daging kenyal yang disajikan dengan kuah kaldu panas menjadi daya tarik semangkuk bakso. Jajanan kaki lima hingga restaurant ini memang punya banyak penggemar. Masyarakat hingga pegawai kantoran pasti suka dengan makanan berkuah ini.
Untuk memastikan tentang Serfikasi halal, tim media ini kelokasi mengkonfirmasi kepada pemilik warung bakso mie ayam Pondowo limo, namun salah satu karyawan mengatakan," Bos lagi gak ada bang, lagi keluar bang " Katanya, saat disinggung karyawan warung bakso mie ayam disini apa sudah memiliki BPJS," Belum punya " Ucap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya, Selasa (22/07/2025).
Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga tanggung jawab moral terhadap konsumen.
Pihak MUI Medan Marelan Irfan saat dimintai tanggapan pelaku usaha makanan perlunya memiliki Serfikasi halal mengatakan kewajiban halal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, Selama produknya dikonsumsi masyarakat, kehalalannya harus dijamin," Menghimbau kepada pelaku usaha agar mengurus Serfikasi halal, Dan Pemerintah kini tengah mendorong kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman " Katanya, Selasa (22/07/2025).
Lanjutnya, Untuk usaha bakso bahan dasarnya adalah daging, dan untuk membeli daging harus pemyembelihan harus sesuai syariat Islam," Dengan mengikuti tata cara ini, penyembelihan hewan akan sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi " Ucapnya.
Salah satu masyarakat Medan Marelan Darma (46) mengatakan ketika pelanggan menanyakan status halal kepada Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo ini, itu adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan komitmen dan bukti resmi, dan jangan menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pelanggan " Ungkapnya.
Darma menjelaskan, Sertifikasi halal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim, memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran agama," Sertifikasi halal adalah kewajiban bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia sejak 17 Oktober 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal " Jelasnya.
Namun sangat disayangkan, pemilik Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo yang berada di Jalan Marelan IX, Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, saat dikonfirmasi lagi melalui whatsappnya terkait Serfikasi halal, belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.
Beberapa pelanggan dan masyarakat sudah mulai menanyakan status kehalalan Warung Bakso Mie Ayam Pondowo Limo, Kegelisahan ini dikarena bahan dasarnya adalah daging, membuat masyarakat mempertanyakan sertifikasi halal warung tersebut. (Hamnas).
Post a Comment