Diduga Gudang Oli Bekas Ilegal Di Kota Bangun Ancam Kesehatan Dan Lingkungan Menjadi Sorotan


Medan Deli.Metro Sumut
Aktivitas pengelolaan oli bekas tanpa izin di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, diduga telah berlangsung cukup lama dan kini menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan mengindikasikan pencemaran lingkungan, sementara gudang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan.

Di sekitar area gudang, tim mendapati tumpahan limbah oli yang tercecer di tanah. Beberapa tanaman terlihat menghitam dan mati, Temuan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Padahal, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti oli bekas wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.

Kondisi tersebut menambah panjang daftar persoalan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Jakarta, yang selama ini rawan terhadap aktivitas industri skala kecil-menengah yang tidak terpantau.

Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari warga ke redaksi ini, Kegiatan praktik pengolahan oli bekas ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan lingkungan, Dan sisa pengelolaan oli bekas tersebut dibuang secara langsung kesaluran air atau drainase menuju ke rumah warga sekitar, tanpa adanya proses ke Bak atau Kolam penampungan Filter terlebih dahulu. Membuat air bersih yang selalu digunakan warga tercemar, menyebabkan gangguan kesehatan warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan salah satu warga berinisial AG (53)," Sampai kapan aktivitas Gudang Penampungan dan Pengolahan Oli Bekas berbahaya ini dibiarkan, Sampai kapan kami masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah beracun, Dimanakah peran pengawasan pemerintah dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini, Membiarkan pelanggaran ini berlanjut sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang " Katanya kepada tim media ini, Kamis (17/07/2025).

AG meminta, Aparat penegak hukum khususnya Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan menindak tegas pelaku usaha ini, untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan " Ucapnya.

Sementara Eko selaku pemilik usaha oli bekas, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, Jumat (18/07/2025) terkait usaha yang dijalankan apakah sudah memiliki izin resmi, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, Pengelolaan oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah. Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya. Namun, di Kota Medan semua aturan tersebut diabaikan.

Masyarakat berharap kepada Gubernur Sumut, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam, dan Walikota Medan akan terus menelusuri dan mengawasi perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terindikasi melakukan pembiaran atau menerima keuntungan dari aktivitas ilegal itu. (Tim/Red).




Tidak ada komentar