Polsek Medan Labuhan Akan Selidiki Dugaan Penimbunan BBM Ilegal Di Lahan Parkir Truk Tanjung Mulia Hilir
Lahan parkir truk sampah di Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM Ilegal jenis solar subsidi. Kamis (26/06/2025).
Dari Hasil Investigasi tim media ini dilapangan, lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar tersebut juga tempat parkir mobil truk.
Supri (47) salah satu warga kepada media ini mengatakan, Aktivitas di lokasi itu sudah berlangsung lama, saya juga awalnya gak tau aktivitas apa di lokasi itu, yang saya tau di situ tempat parkir mobil mobil truk," Setelah liat lokasi tersebut, tempat lokasi penyimpanan BBM, Mobil truk itu beli BBM ke SPBU, Lalu dibawa kegudang tersebut dan ditampung, Selanjutnya diangkut kembali oleh kendaraan lain " Katanya, Rabu (25/06/2025), disalah satu warung yang tak jauh dari lokasi.
Lanjutnya, Terlihat ada mobil yang keluar masuk kegudang tersebut, yang mengangkut BBM dari lahan parkir tersebut, memang bila dilihat tidak ada aktivitas BBM bang, soalnya gudang itu selalu terbuka pintu gerbangnya bang, ternyata tempat penampungan BBM bang, permainannya rapi betul tidak terlihat sama sekali bang " Ucapnya.
Saat ini, masyarakat merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM Subsidi.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, SE, MH, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Baik Pak, kami cek, Terimaksih " Ucapnya, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui whatsappnya, pada Rabu (25/06/2025).
Masyarakat sangat menyangkan, Bila itu benar adanya penimbunan BBM jenis Solar, Masyarakat berharap kepada Polsek Medan Labuhan agar segera turun melakukan penyelidak, Dan kalau itu benar adanya, maka tegakan hukum jangan pandang bulu, Agar kepercayaan masyarakat Bertambah kepada Polsek Medan Labuhan.
Terpisah, Kanit Medan Labuhan Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., saat dikonfirmasi terkait hal yang sama, melalui whatsappnya mengatakan," Ok makasih, nanti kami sampaikan ke pimpinan untuk lidik " Katanya, Rabu (25/06/2025).
Untuk informasi, Pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain solar ilegal.
Selanjutnya, dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar. (Hamnas).
Post a Comment