Pemain Lama Disinyalir Kembali Buka Gudang BBM Ilegal Di Batang Kuis


Batang Kuis.Metro Sumut
Sebuah gudang penimbunan BBM Ilegal di Dusun IV Batang Jambu Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pindahan dari Gang Halim Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, kini beroperasi kembali.

Dari Narasumber inisial SP (48) mengatakan, pemilik gudang BBM yang disinyalir beroperasi secara ilegal ini, milik Inisial Agus Salim merupakan pemain lama," Pemilik gudang inj Agus Salim, sering berpindah-pindah tempat, sebelumnya buka di Marelan, Mabar, dan Percut Sei Tuan, tutup imbas dari pemberitaan, Terus kembali buka di Batang Kuis, sudah berjalan sekitar beberapa bulan " Katanya, Sabtu (28/06/2025).

Salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang tersebut, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan, gudang itu baru beberapa bulan buka, dan sering pernah melihat mobil tangki masuk gudang siang dan malam, namun tidak tahu didalam kegiatan apa " Katanya, Sabtu (28/06/2025).

Warga berharap, kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Polres Deli Serdang, agar dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut, karena bagi kami keberadaannya sangat meresahkan " Harapannya.

Adapun pelanggaran hukum yang diduga dilanggar.

1. Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

" Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar ".

2. Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 Tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

3. Pemalsuan atau Penyalahgunaan Dokumen Pengangkutan

Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen), Ancaman pidana 6 tahun penjara.

Praktik mafia BBM subsidi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi. Aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, mengusut tuntas jaringan mafia ini, termasuk oknum-oknum yang terlibat di dalam distribusi resmi. (Hamnas/Tim).



Tidak ada komentar