Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI Sulawesi Selatan : Dorong Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah


Makassar.Metro Sumut
Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 (IHPS II 2024) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kegiatan ini mencakup dua sesi utama yaitu rapat dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan BUMD di Kantor Gubernur, dan rapat lanjutan dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini dihadiri antara lain oleh Bupati Sinjai, Wakil Bupati Pinrang, Wakil Walikota Makassar, Wakil Bupati Bantaeng.

Dalam sambutannya di sesi pertama, Wakil Ketua DPD RI Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tamsil Linrung, menyampaikan pentingnya penguatan tata kelola anggaran yang berbasis data dan hasil audit. Ia menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mencerminkan perbaikan kinerja. “Kami mendorong perbaikan tata kelola keuangan yang konkret dan berdampak langsung ke masyarakat. Sulsel harus bisa menjadi percontohan reformasi fiskal di kawasan timur Indonesia,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menyampaikan komitmen pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Namun, ia juga mengakui masih adanya tantangan seperti rendahnya efisiensi belanja, ketidaktepatan sasaran belanja hibah, dan kelemahan dalam pengelolaan aset tetap. “Kami menyambut baik dukungan DPD RI dan berharap sinergi dengan BPK dan BPKP terus diperkuat untuk meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rasono menyoroti masih lemahnya pengendalian internal di sejumlah sektor, terutama belanja modal, pengelolaan aset tetap, dan pendapatan daerah. BPKP menilai perlunya langkah sistemik, termasuk pembentukan Tim Tindak Lanjut bersama APIP dan penggunaan aplikasi pengawasan keuangan. “Kami mendampingi pemda melalui evaluasi maturitas SPIP dan manajemen risiko agar temuan tidak berulang,” jelasnya.

Pada sesi kedua di Kantor BPK, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memaparkan bahwa hingga semester II tahun 2024, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di wilayah Sulsel sudah mencapai 82,23%. “Permasalahan umum yang kami temukan meliputi pengelolaan aset tetap yang belum tertib, belanja tidak sesuai spesifikasi, serta penetapan pendapatan daerah yang tidak rasional,” ungkap Winner. Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dan APIP dalam mengawal penyelesaian temuan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPD RI terhadap keuangan negara di daerah. Komite IV DPD RI menegaskan pentingnya harmonisasi antara audit eksternal dan pengawasan internal, serta perlunya penguatan peran daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi secara substansial, bukan hanya administratif.

Komite IV juga mendorong penguatan kebijakan nasional yang mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah dan efektivitas pengelolaan keuangan berbasis hasil audit. Hasil kunjungan kerja ini akan digunakan sebagai dasar rekomendasi DPD RI terhadap IHPS II Tahun 2024.

Komite IV DPD RI berkomitmen menjadi mitra strategis daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Sela).





Tidak ada komentar