Senator Agita Ingin Pastikan Jamaah Haji Indonesia Lancar Dalam Ibadah Dan Mendapat Fasilitas Layak


Madinah.Metro Sumut
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti ingin memastikan jamaah Indonesia lancar, aman, nyaman, dan tertib dalam melaksanakan ibadah haji tahun ini serta mendapat fasilitas yang layak. Hal tersebut disampaikannya, Kamis (29/5), di Kantor Urusan Haji Indonesia, Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi.

Agita bersama Anggota Komite III DPDD RI melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat di lapangan; menggali informasi dari pihak-pihak terkait, memberikan perspektif sesuai fakta dan data kepada konstituen di daerah terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, serta memberikan saran dan rekomendasi.

“Semua jamaah haji Indonesia sudah berangkat ke Mekkah, apakah sudah dipastikan semua jamaah di sana sudah bersama lagi dengan rombongannya atau seperti apa?” tanya Agita. 

Khalilurahman, Wakil Ketua Daker Madinah, Kantor Urusan Haji Indonesia, memberikan penjelasan. Menurutnya, pihaknya telah mengupayakan untuk berkoordinasi dengan Syarikah, yaitu perusahaan yang diberikan mandat resmi oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengelola layanan haji bagi jemaah internasional. Mereka bertugas menyediakan berbagai keperluan jemaah, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di lokasi ibadah seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah. 

“Kondisi sekarang, pertama kalau yang untuk jamaah khususnya yang Lansia itu memang kita gabung dengan pendampingnya, orang tua dengan anaknya itu kita gabung. Tapi kalau yang terkait dengan petugas kloter, dan juga jamaah yang tidak masuk kategori yang Lansia, disabilitas, yang suami istri, ini kita sampai saat ini masih tergantung syarikahnya. Ya syarikahnya. Kalau syarikahnya memang tidak mengizinkan, kita tidak bisa menggabungkan. Jadi syarikah ini, kekurangan di syarikah, bukan di kita. Yang kita bisa nego itu terkait yang tadi ya, yang Lansia itu bisa itu ya, semua istri bisa. Tapi kalau semuanya nanti mereka tidak mau,” jelasnya.

Syarikah berperan untuk mengelola layanan jemaah, termasuk transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan di lokasi-lokasi haji; mengatur mobilitas jemaah; menyediakan kebutuhan pokok; memastikan kenyamanan dan keamanan Jemaah selama menjalankan ibadah haji, sehingga jemaah dapat fokus pada ibadah. 

Selanjutnya, Agita juga mempertanyakan terkait kesiapan tenda bagi jemaah Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji, di beberapa tempat, seperti di Mekkah, Arafah, dan Mina.

“Untuk persiapan tenda kemarin kami Daker untuk di Madinah, besok di Al Huzna. Kami Daker Madinah mendapatkan tugas di Mina. Kemudian kalau untuk Daerah Kerja Mekkah mereka tugasnya di Muzdalifah. Kemudian untuk di Arafah itu adalah teman-teman yang Daker Bandara. Kami yang akan mendapatkan tugas di Mina, besok ketika di Al Huzna, kemarin teman-teman sudah mengecek alhamdulillah kesiapan sudah luar biasa,” ujar Khalilurahman.

“Kita lihat tenda-tenda yang di Arafah, dan juga di Mina, tentunya masing-masing syarikah berlomba-lomba, ada yang menyediakan semacam kanopi, ada tanam-tanaman, juga ada juga yang biasa-biasa saja. Kemudian di dalam tendanya tuh ada yang pakai kasur, pakai bantal, macam-macam, ada yang tikar ada yang tidak, memang masing-masing syarikah, itu di antaranya, jadi mereka berlomba-lomba, berkompetisi. Tapi bagi mereka yang memang tempatnya areanya luas itu memungkinkan untuk berkreativitas dan berkreasi. Jadi untuk tenda-tenda kemarin sudah dicek sudah siap,” tambahnya.

Agita mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berkepentingan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, yang diharapkan dapat berlangsung aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat, yang menjadi tanggung jawab negara. Kepentingan pihaknya tersebut juga terkait dengan fungsi DPD RI sebagai perwakilan masyarakat dan daerah, yang berdasarkan amanat konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang, dalam hal ini UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 27 UU 8/2019, ditegaskan DPD RI wajib melakukan pengawasan atas penyelenggraan ibadah haji, yang secara teknis dilakukan oleh Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang membidangi urusan keagamaan. Pengawasan DPD RI terhadap penyelenggaraan 2 ibadah haji dilaksanakan secara komprehensif meliputi seluruh aspek baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (Ezr).





Tidak ada komentar