Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 dan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari paket insentif ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Selain diskon listrik, program ini juga mencakup potongan tarif tol, subsidi tiket pesawat, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, hingga diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, serta menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Sistem pemberian diskon dilakukan secara otomatis, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar. Untuk pelanggan prabayar, token listrik yang dibeli senilai Rp100.000 akan dikenai harga Rp50.000, namun tetap mendapatkan jumlah kWh yang sama. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan langsung menerima potongan pada tagihan bulanan mereka.
Sebelumnya, diskon serupa telah diterapkan pada Januari dan Februari 2025, namun dengan cakupan yang lebih luas, yakni hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Kali ini, fokus diberikan pada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan teknis terkait diskon ini akan rampung sebelum 5 Juni. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN untuk keterangan lebih lanjut. (Red/Abk).
Post a Comment