Praktik penyelewengan mafia BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar oleh SPBU 14.202.148, dengan pihak pembeli terbongkar pada malam hari di Jalan KL Yos Sudarso KM 13.5 Martubung, Medan Labuhan.
SPBU Martubung tersebut, diduga kuat terlibat dalam praktik penyalah gunaan BBM bersubsidi, Selain itu telah merugikan masyarakat dan Negara, Walaupun letaknya dijalur perlintasan dan rentan perhatian publik, Namun tak menyurutkan niat dan keinginan sejumlah pegawai untuk melakukan praktik kecurangan dalam penjualan BBM Bersubsidi kepada sejumlah oknum nakal (mafia BBM).
Dari investigasi tim media ini dilokasi, terlihat dua truk kontainer yang sudah dimodifikasi, diduga sedang melakukan pengisian BBM Subsidi Jenis Solar, Pada hari Rabu (07/05/2025), sekitar pukul 23.25 Wib malam, Praktik menyimpang BBM bersubsidi di SPBU Martubung tersebut, telah berlangsung lama.
Sangat disayangkan, disaat Negara harus mengeluarkan anggaran belanja ratusan milyar, guna mensuplai BBM Bersubsidi bagi masyarakat, justru SPBU di Martubung beserta sejumlah pegawainya diduga meraup keuntungan melalui konspirasi BBM secara ilegal.
Salah satu masyarakat bernama Doni (47) saat ditanya terkait aktivitas di SPBU tersebut mengatakan kami sudah tiap malam lihat pihak SPBU itu jual minyak malam hari bang, apalagi sudah diketahui humas dan manager SPBU, bebas dan semuanya sudah terkoordinasi bang " Katanya, Kamis (08/05/2025).
Lanjut Doni, Apalagi sekarang sering terjadi tawuran bang, dan pihak Kepolisian fokus kesana bang, makin bebas kali mereka bang," Kami minta ditindak tegas para pelaku bang, dan cabut ijin SPBU bila terbukti bang " Ucapnya.
" Kami masyarakat berharap, Kepada Kapolda Sumut, Kapolsek Medan Labuhan, Danlantamal 1 Belawan, Walikota Medan, Pangdam, Gubernur, Pertamina dan instansi terkait, secepatnya menindak tegas para pelaku, apabila dibiarkan lama, maka mereka bisa jadi virus perusak generasi " Harapanya.
Aktivitas penjualan BBM bersubsidi kepada oknum tertentu yang diduga dilakukan oleh pihak SPBU Martubung tersebut, Salah satu kejahatan dan tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat
Sekedar informasi, Bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54. (Redaksi/Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar