Personel Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Dusun VI, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis arit dan palu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA M. Purba, SH. DN diamankan di sebuah gubuk miliknya yang berada di wilayah Dusun XIII, Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pelapor.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama dua saksi, HA dan SI, tengah mengecek ladang kelapa sawit milik HH di Dusun XI, Desa Bagan Bilah. Lahan seluas 10 hektare yang merupakan bagian dari total 70 hektare itu diketahui telah diduduki secara sepihak, bahkan telah berdiri bangunan gubuk dari kayu di atasnya.
Saat pelapor dan saksi sedang mengecek lokasi, datang DN dengan membawa sebilah arit dan palu. Dengan nada mengancam, DN mengarahkan senjata tersebut kepada pelapor dan berkata:
"Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1x24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian."
DN mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya, namun saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun. Pelapor yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan DN beserta barang bukti sebilah arit dan sebuah palu. Saat diinterogasi, DN mengakui seluruh perbuatannya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat tim opsnal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga rasa aman masyarakat. Setiap bentuk ancaman, apalagi yang melibatkan senjata tajam, akan kami tindak tegas. Terduga pelaku saat ini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan agraria melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekerasan," tambahnya.
Saat ini, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal terkait pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Subakti/Humas Polres Labuhanbatu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar