Dalam Operasi Pekat Toba 2025 Dua Pria Diamankan Polsek Kualuh Hilir


Labuhanbatu.Metro Sumut
Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos.i berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Kejadian bermula pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban, yang diketahui berinisial BJ alias Bahrum, warga Kampung Baru, Kelurahan Tanjung Leidong, saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang saksi perempuan berinisial LI.

Saat berada di lokasi kejadian, korban secara tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang datang dari arah berlawanan dan langsung menabrak sepeda motor korban hingga korban dan saksi terjatuh. Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian dikeroyok oleh beberapa pria, salah satunya dikenali sebagai MZ, yang langsung memukul bagian belakang kepala korban.

Beberapa pria lainnya juga turut melakukan pemukulan, hingga akhirnya warga sekitar datang dan mencoba melerai. Korban yang mengalami luka-luka kemudian dibantu oleh saksi lainnya, berinisial MS, untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat korban di Polsek Kualuh Hilir, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka, yakni AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, terlebih dalam momentum Operasi Pekat Toba 2025.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan menindak segala bentuk premanisme atau kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami harap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk tindak kriminal," tegas Kapolres.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Subakti/Humas).



Tidak ada komentar