Ini Baru Mantap..., Diduga Para Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi Bebas Beroperasi Di SPBU 14.20211.22 Jalan Pancing Martubung
Diduga para Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, jenis solar kian marak di SPBU 14.20211.22 Jalan Pancing 1, Lingkungan 4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kali ini tim media menemukan mobil truck engkel dan mobil Kijang, yang diduga sudah di modifikasi untuk menampung solar subsidi, dengan kapasitas 1 hingga 2 ton untuk satu Unit Armada, Pada hari Selasa (11/06/2024), sekitar pukul 10.56 Wib.
Modus operandi para mafia penyalahgunaan solar subsidi tersebut, Berawal kecurigaan melihat, ada mobil box engkel, Mobil Truck dan mobil Kijang yang mengisi bahan bakar jenis Solar yang cukup lama, Tidak berselang lama mobil tersebut keluar dari SPBU, Dan beberapa jam datang lagi ke SPBU tersebut
Salah satu masyarakat sekitar, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan sudah sering kami melihat pihak SPBU menjual solar bang," Kami berharap kepada penegak hukum, untuk menindak tegas oknum SPBU dan oknum pembeli atau ke Mafia bang " Katanya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.Simbolon saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait hal tersebut menjawab," Oh....kami lidik ya bang, trims infonya ". Rabu (12/06/2024).
Sekedar informasi, Untuk para penimbun BBM dapat dijerat, dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Red).
Post a Comment