Mafia BBM Bersubsidi Di Jalan Hiu Belawan Tak Tersentuh Hukum
Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar di Jalan Hiu Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Belawan, persisnya di samping bekas SPBN AKR dijadikan lokasi diduga sebagai penampungan BBM ilegal, Masih beroperasi dan sampai sekarang belum tersentuh hukum. Rabu (29/05/2024).
Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin itu tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari APH wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan
Dari pantauan awak media metro sumut.com, Gudang penimbunan BBM tersebut, sampai sekarang masih tetap beroperasi dan belum tersentuh hukum.
Salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Pemilik gudang BBM jenis Solar ilegal itu diduga berinisial BY bermain secara terbuka, Dan diduga sudah menjadi penimbun klas kakap, acuh pada kondisi sekeliling meskipun menjadi perbincangan masyarakat,” kata warga sekitar " Kata warga sekitar. Rabu (29/05/2024).
Selain itu, bahwa lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini, mendapatkan pasokan diduga dari luar dan salah satu SPBU, Dan dari mobil pengangkut BBM yang sering masuk ke gudang tersebut " Ucap warga.
Warga membeberkan, Ada truk tangki seolah- olah mobil tangki resmi pertamina ke dalam gudang penumpukkan minyak solar, Mobil tangki biru putih 16 ton mobil colt-diesel roda 6 melansir setiap hari ke gudang penumpukan gudang tersebut " Bebernya.
Sehingga berdampak pada masyarakat yang mengeluhkan, Bila suatu saat akan menimbulkan kebakaran, Apa menunggu ada korban dari masyarakat, Baru aparat kepolisian baru bertindak " Tambahnya.
Sekedar informasi, Bagi siapapun oknum yang melakukan penimbunan BBM jenis solar, dapat dijerat UU Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55, tentang Minyak dan Bumi dan pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun, atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Hamnas).

Post a Comment