Tetap Beropersai, Bos Minyak Solar Di Pajak Baru Belawan Perlu Mendapat Perhatian Khusus Dari Pertamina, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polda Sumut


Belawan.Metro Sumut
Masyarakat menilai bahwa gudang penampungan BBM, perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, Supaya bisa menjadi penopang utama perekonomian masyarakat, Terutama disaat kondisi sulit ini. 

Seperti aktivitas penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar atau kegiatan pemindahan muatan solar dari kapal ke sebuah gudang di Pajak Baru Kecamatan Belawan, hingga kini terus beroperasi bak tidak tersentuh hukum.

Padahal kemampuan pelaku pengolah penampung BBM di gudang tersebut, cukup andal dalam mengolah BBM dan tidak perlu diragukan lagi. Dengan begitu, maka keberlangsungan gudang penampung BBM di jalan bisa terjaga, Dan mereka bisa eksis.

Bisnis jual beli solar hasil ini dikendalikan oleh seorang bersama rekannya, Yang sudah tak asing lagi di wilayah Belawan. Dan memiliki jaringan luas. Maka tak heran, bisnis ilegal yang dijalankannya itu berjalan mulus.

Adapun pun modus Operandi yang dilakukan para mafia BBM Solar, dengan membeli minyak dari Kapal ke Kapal ditengah laut dan dibawa ke darat, untuk disedot ke Tangki yang sudah disediakan oleh Oknum Pengusaha, untuk dijual ke Industri.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Dari keterangan warga setempat, gudang tersebut masih beroperasi dan beroperasinya pada malam hari, lewat perairan laut.

Menurut warga setempat, yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan mainnya pada malam hari bang, ada kapal yang tengah berlabuh itu diketahui adalah kapal minyak pengangkut solar, Setau kita itu kapal-kapal minyak bawa solar bang " Katanya. Sabtu (30/03/2024).

Warga berharap kepada Pangdam, Kapolda, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Belawan, Danlantamal 1, Danpomal, Pihak Pertamina, Danyon Marinir, dan Dinas terkait untuk memberikan perhatian khusus kepada pemilik gudang tersebut " Harapan warga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait hal ini, Belum memberikan keterangan resmi sampai berita ini diturunkan.

Dalam hal ini, sudah melanggar melanggar pasal 53 huruf (d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).














Tidak ada komentar