Kantongi Izin, Gudang Penampungan CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Pekan Labuhan


Medan Labuhan.Metro Sumut
Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal atau tidak memiliki izin operasional bebas beroperasi di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kamis (28/03/2024).

Bebasnya beroperasi gudang penampungan minyak CPO diduga ilegal tersrbut, Menandakan Kuatnya pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Untuk memberantas dan menindak tegas, praktik penampungan minyak CPO, diduga ilegal tanpa ada izin tersebut. 

Dari hasil pantauan wartawan dilokasi, adanya aktifitas bongkar muat seperti penimbunan barang barang ilegal, Rabu (27/03/2024), gudang tersebut dikelilingi dinding pembatas, Selain itu, terlihat didalam lokasi  ada orang sedang melakukan kegiatan.

Sementara Lurah Pekan Labuhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait hal ini, tidak berapa ditempat.

Salah satu warga sekitar, yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan itu gudang pengolahan cpo bang, yang punya kayak ada keturunan India bang, Kalau gudang tersebut pasti ada limbah B3 nya bang, namanya pengolah cpo bang " Katanya. Rabu (27/03/2024).

Warga berharap, Gudang pengolahan cpo ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan Pemerintah atau pihak kepolisian untuk menegurnya bahkan menutup pabrik ini " Harapannya. 

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai. (Hamnas).




Tidak ada komentar