Bahh...Ngeri Kale !! Diduga Pemilik Bangunan Di Medan Deli Belum Kantongi Izin SIMB/PBG


Medan Deli.Metro Sumut
Daerah Kecamatan Medan Deli banyak sekali terdapat bangunan liar atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB ataupun PBG, padahal hal tersebut berisiko jika membangun gedung tidak memiliki IMB atau PBG, hal tersebut terjadi disebabkan masih kurangnya masyarakat dikota Medan akan tingkat kesadaran diri atau tidak Patuh Aturan Pemerintah yang sudah ditetapkan hal tersebut jelas pemilik bangunan Liar tanpa Ada IMB/PBG Negara dirugikan,bukan cuma warga sekitar juga mendapat imbas atas terdampaknya pasca pembangunan tersebut apalagi warga sekitar dan sekeliling objek pembangunan tersebut.

Dinilai lemahnya Pengawasan Dari Dinas Instansi Terkait yaitu Dinas Perkim dan Dinas TRTB tidak bekerja sesuai Tupoksinya, Bahkan upaya Dinas Terkait sangat tidak dianggap efektif dalam peninjauan serta monitoring secara mobile yang dianggap membantu mendapati hal tersebut.

Sepertinya terkait untuk melakukan pekerjaan  mendirikan sebuah perumahan dan pergudangan yang ada di wilayah Kota Medan terkait penindakannya  masalah bangunan yang belum kantongi ijin belum ada tindakan tegas oleh Pemko Medan sehingga maraknya pekerjaan mendirikan bangunan semakin menjamur di Kecamatan Medan Deli.

Padahal sudah diatur melalui Perwal kota Medan No 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda Kota Medan tentang retribusi bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana penjara.

Apa lagi untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU bangunan gedung.

Amatan awak media ini ketika melakukan investigasi di wilayah Kecamatan Medan Deli,Kota Medan masih banyak terfoto oleh camera awak media dari mulai jalan Alumunium,di Kelurahan Tanjung Mulia,jalan Magaan Mabar pasar 2,di Kelurahan Mabar Kim 1 ada 3 titik telah berdiri baik itu perumahan dan pergudangan hingga saat ini belum ada terlihat dari area lokasi pembangunan berdiri adanya plang PBG.

" Kita minta perhatian serius dari walikota Medan untuk segera mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang belum kantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi izin.(Hamnas).

Tidak ada komentar