Diduga Gudang Pengolahan Oli Bekas Ilegal Milik J Bebas Beroperasi Dan Kebal Hukum Di Wilayah Pasar 9 Gas Helvetia
Diduga adanya gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin milik J bebas beroperasi seakan kebal dengan hukum, Gudang tersebut berlokasi di kawasan pasar 9 gas Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang. Rabu (15/11/2023).
Pantauan wartawan ini dilokasi gudang pengolahan oli bekas, terdapat sejumlah drum, oli bekas, dan alat untuk menyuling oli bekas.
Dari keterangan warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menerangkan, Gudang tersebut baru beberapa bulan beroperasi, Dan belum ada tindakan dari aparat Desa setempat dan pihak kepolisian bang," Kami meminta kepada pihak berwenang, Untuk menindak tegas pemilik gudang, soalnya itu limbah B3 bang " Katanya.
Warga berharap, Kepada Kapolsek Medan Labuhan untuk menindak tegas pemilik gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin, Sebelum makan korban jiwa bang " Harapannya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Zikri saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari oli bekas tanpa ijin milik J beroperasi, Belum memberikan jawaban, Sampai berita ini diturunkan. (Hamnas).
Post a Comment