Ahli Waris Alm Hardjo B Desak Pemerintah Bantu Pengembalian Tanah Yang Di Ambil PT NUSALAND
Ahli Waris Alm Hardjo B mendesak pemerintah menuntaskan masalah penyerobotan tanah di di Jalan Asrama Kapten Sumarsono Lingkungan 1, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, oleh PT NUSALAND, penyerobotan lahan seluas 13 hektar, namun tak ada tindak lanjut atas hal itu.
Desakan yang dilakukan melalui unjuk aksi damai Oleh keluarga Ahli Waris Alm Hardjo B kemaren, hingga tuntutan dipenuhi. Kasus pencaplokan tanah Ahli Waris Alm Hardjo B, terjadi sejak tahun 2006 hingga 2023
Kedatangan puluhan ahli waris tersebut, Terkait adanya penyerobotan tanah oleh PT NUSALAND, Lahan tanah seluas 13 hektar di Jalan Asrama Kapten Sumarsono Lingkungan 1, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, menjadi sorotan oleh ahli waris alm Harjo B.
Dalam aksinya, Aparat Penegak Hukum agar memberantas mafia tanah dan mengembalikan hak hak Ahli Waris sebagimana mestinya.
Dalam orasi Aksi damai tersebut, Ahli waris Harjo B, digelar lantaran belum ada kepastian dari pihak PT NUSALAND atas lahan tanah seluas 13 hektar milik orang tua tersebut.
Berdasarkan surat keterangan Ahli Waris tanggal 21 September 2016 bermaterai cukup yang diregistrasi No. 473.3/40/HL/2016 oleh Kepala Desa Helvetia Sugiarno tanggal 21 September 2016 dan diregistrasi No. 81 tanggal 12 Oktober 2016 oleh Camat Sunggal.
Pada saat itu, lahan tanah seluas 13 hektar telah dipinjam Pangdam I Bukit Barisan kemudian di kembalikan lagi kepada ayah kami tertera dalam Surat Pengembalian Peminjaman Tanah dari Pangdam I Bukit Barisan (BB) dibuat Asisten Wedana Ketjamatan Sunggal Tanggal 20 September 1963.
“Informasi berhasil dihimpun, Surat Keputusan Pangdam I BB No.KPPTS-0368/II-BB/1963 tanggal 05 September 1963 bertalian Surat Mandat dari 10 petani kepada Hardjo B tanggal 24 Djuni 1963 diketahui Penghulu Kampung Helvetia Djuman Hasan”.
Adapun surat tanah Hardjo B memiliki tanah tersebut berdasarkan : Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 310/ I/V pt.3 ukuran 75 meter X 200 Meter dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah (KRPT) Sumatera Timur tanggal 20 Djuni 1955 yang di tandatangani Dt A Syahmidin atas nama Hardjo B dan Surat Penjerahan Hak Ganti Rugi dari Senen, Ginun, Rakim, Sampir, Karno, Radjiun, Sandi Rono, Daut, Suhadi dan Poniran, yang keseluruhannya memiliki dasar surat KTPPT dari Kepala KRPT serta penyerahan haknya ke Hardjo B diketahui Kepala Kampung Helvetia Djuman Hasan.
Pantauan media dilapangan, dalam aksi damai Ahli waris bertujuan mendirikan plang bertulis TANAH INI MILIK AHLI WARIS ALM HARJO B sempat bersitegang dengan mengaku mengaku dirinya pengawas di lahan PT NUSALAND. (Hamnas).
Post a Comment