Terkait Dugaan Pelanggaran Peraturan K3 Di PT. CRA, Disnaker Sumut Akan Melakukan Penyelidikan


Medan.Metro Sumut
Menanggapi pemberitaan yang dilansir media ini terkait dugaan pelanggaran K3 di PT. Central Rejeki Agrindotama (CRA), pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara akan melakukan penyelidikan. Kamis (03/08/2023).

Hal itu disampaikan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST kepada beberapa media pada, Kamis (03/08/2023) di kantornya Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan.

"Terima kasih ya atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan", ujar Erlina.

Lebih jauh dikatakan Erlina, bahwa di dalam Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bagi pengusaha yang melanggar Undang-Undang tersebut dapat dipidana penjara selama 3 bulan. "Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan", ujar Pengawas Ketenagakerjaan itu serius.

Selain itu, sambungnya, di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya, kalau tidak, maka sesuai pasal 186, pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun", ujarnya.

Saat selama berlangsung konfirmasi, Erlina terlihat sangat familiar dan penuh simpatik, "Nanti informasi ini akan saya sampaikan kepada atasan. Terima kasih infonya ya " Ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. CRA yang berada di Jalan Pulau Saparua I KIM IV Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan perbaikan Silo di bagian atas, diduga tidak melengkapi para pekerjanya dengan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm, tali pengaman, dan lain sebagainya. Sehingga dianggap melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. (Hamnas).




Tidak ada komentar