Disnaker Sumut Akan Turun Ke Gudang Kelong Terkait K3


Medan.Metro Sumut
Menanggapi pemberitaan yang dilansir media ini terkait dugaan pelanggaran K3 di Gudang Kelong yang berada di Gabion Belawan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara akan turun untuk melakukan penyelidikan. Jumat (04/08/2023).

Hal itu disampaikan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Erlina, ST kepada media pada, Kamis (03/08/2023) di kantornya Jalan Asrama, Pondok Kelapa, Medan.

"Terima kasih ya atas informasinya. Kita akan turun ke pabrik itu untuk melakukan penyelidikan", ujar Erlina.

Lebih jauh dikatakan Erlina, bahwa di dalam Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bagi pengusaha yang melanggar Undang-Undang tersebut dapat dipidana penjara selama 3 bulan. "Di dalam pasal yang ada pada Undang Undang Ketenagakerjaan, ada ancaman penjara selama 3 bulan", ujar Pengawas Ketenagakerjaan itu serius.

Selain itu, sambungnya, di dalam pasal 35 Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha wajib menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja yang direkrutnya, kalau tidak, maka sesuai pasal 186, pengusaha akan dikenakan sanksi kurungan badan 1 bulan atau paling lama 4 tahun", ujarnya.

Saat selama berlangsung konfirmasi, Erlina terlihat sangat familiar dan penuh simpatik, "Nanti informasi ini akan saya sampaikan kepada atasan. Terima kasih infonya ya " Ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perusahaan Gudang Kelong bergerak di bidang tangkahan kapal ikan yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan tengah membangun satu unit gudang untuk penjemuran ikan teri. Dimana para pekerja yang sedang bekerja menyusun rangka baja di bagian atap proyek gudang tersebut, diduga tidak dilengkapi dengan alat perlindungan diri (APD) atau alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga dinilai melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan. (Hamnas).











Tidak ada komentar