Jumat, 19 Mei 2023

Pemilik Gudang BBM Solar Dijalan Musholla Desa Manunggal Diduga Ilegal Kebal Dari Hukum


Desa Manunggal.Metro Sumut

Pengusaha atau pemilik gudang BBM Solar dan penimbunan solar ilegal di jalan Musholla pasar 9 Gas Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM dan BP Migas yang diduga kuat solar tersebut adalah solar bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah, Sampai saat ini bebas beroperasi dan tak tersentuh dengan hukum. Jumat (19/05/2023). 

Informasi yang diterima, Gudang BBM ilegal tersebut telah beroperasi lebih kurang 4 tahun lama, Terkesan pemilik gudang sangat kebal terhadap hukum baik pidana maupun perdata, Pengusaha atau pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut diduga kuat sangat kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum.

Sudah semestinya pihak BP Migas dan penegak hukum yang terkait, Agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera menindak lanjuti adanya pengusaha solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara.

Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat dikonfirmasi Jumat (19/05/2023) mengatakan pengusaha atau pemilik gudang penampungan solar yang berada di Jalan Musholla Pasar 9 Gas Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli diduga kuat itu ilegal, Sudah seharus pihak aparat penegak hukum menindak pengusaha penampungan dan penimbunan solar ilegal bersubsidi agar segera ditindak tegas " Katanya.

Kami masyarakat berharap, Agar Mabes Polri dan BP Migas melakukan penertiban, Dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pemilik gudang BBM solar ilegal tersebut yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara, Yang jelas-jelas melawan hukum " Harapannya. (Hamnas).











Tidak ada komentar:

Posting Komentar