Kapolsek Panai Tengah Ringkus Karyawan PTPN 1V, Kasusnya Ngeri
Tim Opsnal Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis daun ganja di lingkungan prusahan PT PNPN IV, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 11.00 wib.
Buser Polsek Panai Tengah berhasil menangkap salah seorang karyawan di duga selaku pengedar narkoba jenis daun ganja.
Tersangka di ketahui berinisial, HS Alias Kolok (35) warga Dusun l , Desa Cinta Makmur , Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. HS ditangkap petugas di jalan Perkebunan Afd 5 PTPN IV Panai Jaya, koleksi 9 Afd 5 as lV Desa Sei Rakyat.
Dalam kasus ini polisi turut menyita Barang Bukti satu unit sp.motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BK 6326 ZY, 1 buah tas ransel merk pollo warna coklat berisikan dalam skat depan dalam tas ditemukan kaleng rokok gudang garam.
Saat dibuka polisi menemukan berisi 1 kertas paper merk Toreadon dan daun ganja yang dikonsumsi skat tengah, dalam ditemukan ,kantong kain yang berisi 7 am daun ganja yg dibungkus kertas koran, satu unit Hp android merek Oppo A 15 serta uang tunai pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Labuhan Batu, AKBP James H.Hutajulu SIK.SH.MH.MIK melalui Kapolsek Panai Tengah, Kompol Rusdi Koto SH penangkapan HS bermula di dapat Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya ada salah seorang karyawan Perkebunan PTPN IV Kebun Panai Jaya mengedarkan narkoba jenis daun ganja
Mendapat informasi berharga tersebut, tim Opsnal Polsek Panai Tengah berangkat menuju sasaran yang dimaksud, sekitar pukul 11.00 wib, petugas melihat tersangka sedang memanen buah kelapa sawit di perkebunan PTPN IV.
"Saat ditanya petugas kepada tersangka dimana barang itu kau, tersangka pun langsung menunjukkan narkoba jenis ganja yang berada di dalam tas nya," ujarnya.
Ketika di introgasi, kepada petugas tersangka mengaku barang bukti daun ganja tersebut ia dapat dari inisal SY di desa Tanjung sarang elang , selanjutnya tim opsnal pun bergerak melakukan pengembangan yang di maksud.
"Namun petugas tidak menemukan saudara SY dikediamannya dan selanjutnya tersangka HS beserta barang bukti di bawak kekantor Polsek Panai tengah di labuhan bilik untuk diproses secara hukum," Pungkasnya (Rusman Wapemred).


Post a Comment