Dalam menjakankan usaha perdagangan wajib dilengkapi dengan dokumen izin usaha. Hal ini yang dilakukan, Zulnai Harahap warga Dusun 8 Sei Pinang, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
Dalam menjakankan bisnis jual beli pupuk non subsidi ke masyarakat, ia sudah mengantongi izin bahkan sudah diaktanotariskan.
Berbagai pupuk juga disediakan di tempat usahanya demi menjawab kebutuhan masyarakat khsusnya para petani di Kecamatan Panai Hulu.
"Saya menjalankan profesi jual pupuk ini sudah hampir satu tahunan, dan sudah mengantongi izin untuk distribusi jual beli pupuk kepada masyarakat," kata Zulnai Harahap kepada Metro Sumut (MS), Senin (27/12/2021).
Diterangkan Zulnai, bahwa di kedai pupuk yang ia guleti itu tersedia berbagaimacam jenis pupuk sesuai dengan kebutuhan pasar.
"Kalau jenis pupuk macam-macam yang notabenya non subsidi, salah satunya jenis pupuk Phoska 151515, pupuk ini kita datangkan langsung dari Aceh," pungkasnya. (Rusman Wapemred).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar