Kapolres Labuhan Bantu Amankan 50 Kg Daun Ganja Dan Tangkap 3 Pelaku


Labuhanbatu.Metro Sumut
Polres Labuhan Batu, Polda Sumatra Utara berhasil mengamankan 50 kilo gram narkoba kelas satu jenis daun ganja kering. Dalam kasus ini petugas mengamankan 3 tersangka.

Awalnya petugas berhasil mengamankan,  KH Alias pak Khai (55 tahun) warga Jl Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram Netto.

Tak sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HM (40 tahun) ketika sedang asyik menimbang narkoba jenis daun ganja  di kediamannya  di lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar Rantau Prapat dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.

Petugas juga terus melakukan pemburuan terhadap orang-orang yang terlibat dengan barang haram tersebut. Selama sepekan melakukan penyelidikan, tepat pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul  21.00 WIB.

Petugas melakukan penggrebekan di Jl Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40 tahun) saat tiba dirumahnya pada saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya.

Kemudian, ketika petugas melakukan  penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram dan satu buah timbangan warna merah.

Dari hasil keterangan tersangka SN, barang haram itu ia dapat dari kirim seseorang warga Aceh  yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian Polres Labuhan Batu.

Pelaku SN mangaku menerima barang har itu pada  tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih,adapun tersangka SN menjual Rp 2.000.000/Kg dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SIK didampingi  Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, ketika pelaku sudah selama tiga bulan di intai petugas.

"Sekarang barang bukti narkoba jenis daun ganja dan tiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Labuhan Batu," kata Kasubag Humas Polres Labuhan Batu,  AKP Murniati,SIK kepada Metro Sumut (MS).

Humas menghimbau,  agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu Mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru paru dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru,Kesehatan Mental yaitu gejala psikosis, rasa  cemas menyebabkan Halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati.

"Jangan dekati narkoba, apalagi mengomsumsi, selain pintu penjara di depan mata bagi pengguna, sangat berpengaruh terhadap kesehatan. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Ayat 1 UU dan Tersangka Himpun Pasal 114 Sub 112 Ayat 2 Dan Pasal 111 Ayat 2,Serta Tsk Roni Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Sumber Humas/ Rusman Wapemred).

Tidak ada komentar