Kamis, 18 November 2021

Sat Reskrim Polres Batu Bara Grebek Tempat Judi, Dan Berhasil mengamankan Dua Tersangka


Batu Bara.Metro Sumut
Sesuai dengan moto yang dikatakan Satuan Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi SH.MH. Polres Batu Bara yang Presisi Siap Amankan Kamtibmas Tahun 2021, Dikatakan setelah usai menggerebek sebuah tempat kegiatan mesin judi tembak ikan Jalan Lintas  Sumatera Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara. Rabu (17/11/2021).

Dalam kronologis kejadian kasat Reskrim AKP Perry Khusnadi SH.MH  yang memimpin langsung pengrbekan mengungkapkan," Setelah adanya laporan masyarakat dan tempat inipun juga sangat meresahkan masyarakat, Kami beserta tim gerak cepat untuk melakukan pembersihan tempat penyakit masyarakat ini " Ungkapnya.

Lokasi perjudian mesin tembak ikan di katagorikan sangat meresahkan masyarakat, Dimana masyarakat sering terganggu karana sering banyaknya tindak kejahatan yang terjadi seperti pencurian di daerah tersebut, Hal ini di katakan masyarakat dalam laporannya kepada kami, Dan saat ini kami berhasil mengamankan 2 orang tersangka terdiri dari satu orang pemain dan Satu orang Kasir atas nama (AJ 27 tahun) dan (SM 21 tahun), Yang kesemuanya warga Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, Saat ini mereka kita proses dan kalau ternyata bersalah akan di kenakan dan melanggar Pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP " Ungkap Kasat.

Saat ini Satuan Reskrim Polres Batu Bara menyita 1 (Satu ) unit mesin judi ketangkasan Ikan warna merah hitam, Dan alat cip untuk mengoperasikan mesin judi dan beberapa saksi untuk di mintai keterangan. (Ki Boim Drong).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar